BERITA  

Dua Orang Warga Kembang Tanjung Menjalin Hubungan Terlarang – Dapat Berujung Pidana

Caption : Photo Pasangan Perselingkuhan

Lampung Utara-Masyarakat dusun tanjung mas dan dusun tanjung baru desa kembang tanjung kecamatan abung selatan lampung utara di gemparkan adanya perselingkuhan layaknya pasangan suami istri dan hamil di luar nikah.

Terendus Wanita yang berinisial N yang saat ini sedang menanti kelahiran sang buah hati hasil perselingkuhannya dengan seorang lelaki yang juga telah beristri berinisial PR warga dusun tetangga.

“Usia kehamilan N sudah memasuki 9 bulan dan N tidak lagi tinggal di desa Kembang Tanjung , karena merasa di kucilkan/malu dengan tetangganya, karena perutnya yang semakin lama yang semakin buncit.

Saat di konfirmasi media N membenarkan ia-red hamil atas hasil hubungan terlarang bersama kekasih gelapnya dengan lelaki berinisial PR yang juga sudah beristri dan memiliki dua orang anak.

Kemudian di pertanyakan statusnya dalam perkawinan dengan suaminya yang sedang bekerja di Negeri Jiran Malaysia menurut N ia-red sudah bercerai.

BACA JUGA:  Dandim 0405/ Lahat Peringati Hari Juang Kartika/TNI AD Ke 76 Gelar Santunan Anak Yatim

Saat ditanyakan sejauh mana pertanggung jawaban PR kepadanya N menjawab masih ada meskipun tidak cukup.

“N” pun mengatakan apabila setelah anak itu lahir PR nanti akan kembali lagi kepada anak dan istrinya maka saya mau menuntut PR. Untuk bertanggungjawab secara penuh untuk nafkahi saya dan anaknya kelak yang akan dilahirkan, tandas N.

Sementara terpisah ibu Hadijah ibu mertua syah N dan keluarga besar dari Andi suami N itu menjelaskan memang sejak awal saya tidak suka terhadap perilaku nya N karena sudah acap kali N mengkhianati anak saya Andi dan N telah memalukan keluarga kami sampai hamil kumpul kebo dengan suami orang.

Kami meminta kepada pihak pihak terkait agar bisa menindak tegas perbuatan yang mencoreng nama keluarga dan masyarakat di Desa Kembang Tanjung seusai dengan peraturan perundang-undangan dan norma – norma agama.

Apabila perlu tangkap mereka dan di arak keliling kampung , untuk membersihkan nama Desa kita ini, sehingga tidak terulang lagi pasangan pasutri , yang membuat aib seperti ini.

BACA JUGA:  Tertibkan Pengangkutan Hasil Tambang Batu Bara FORKOPIMDA Lampung Utara Tandatangani SKB

Masih menurut ibu Mertua N” menurut N ia – red sudah bercerai di katakan ibu Mertua N apa yang di sampaikan N itu bohong dan anak saya tidak sedang bekerja demi untuk menafkahi N dan anak-anaknya,” Cetus Ibu Mertua N.

Tidak hanya itu saja dari awak media juga mengkonfirmasi kekasih gelap N inisial PR yang memiliki istri dan ayah dari dua orang anak mengakui menyesali perbuatannya.

Disebabkan kejadian ini pula istri PR pergi dari rumah sudah tiga bulan ini dan PR pun akui selanjutnya saya menunggu kelahiran N.

Baru lah kami akan mencari solusi terbaik karena saya tidak ingin kehilangan istri dan anak saya yang sangat saya cintai.

Andainya saya sadar mungkin tidak terjadi perbuatan seperti ini, karena saya hilaf dan mungkin saja saya kerasukan setan, saya pun meminta maaf dengan masyarakat di desa kembang tanjung, khususnya dengan anak dan istri saya atas perbuatan saya ini, tutup PR.

BACA JUGA:  Tinjau Lokasi Progres Pembangunan Jembatan Darurat Kabid Darlog Beberkan Komitmen BPBD

Ketentuan hukum menikahi istri orang lain di ketahui masih ada penghalang di dalam Pasal 279 KUHPidana ayat (2) menyatakan barangsiapa mengadakan perkawinan dan / atau padahal mengetahui bahwa di dalam perkawinan tersebut ada pihak lain menjadi penghalang dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, ( Yus/Red – Nantikan Edisi Lanjutan )

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi