Lampung Barat||Akhirnya petualangan dari pelaku atas dugaan penganiayaan inisial RI warga Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.
Rayakan lebaran idul fitri 1443H , di Rumah Tahanan (RUTAN) Polres Lampung Barat.
Berkenaan dengan penahanan”RI”di Rutan Polres Lampung Barat,Suryanto ,SH. ,MH., Kuasa Hukum korban penganiayaan yang di alami kleinya T.A (30).
“Mengapresiasi Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat, yang cepat,cekat dan tanggap memproses laporan kleinya,” Kata Suryanto, Jum’at (29/4/2022).
Terpisah Kasat Reskrim Polres Lampung Barat,AKP M.Ari Satriawan, yang mewakili Kapolres Lampung Barat,saat di konfirmasi terkait penahanan kepada terduga RI “Ia,membenarkan telah menahan pelaku insial RI.
“Atas dugaan penganiayaan kepada korban TA. (30) warga Bukit Kemuning Lampung Utara.
Pelaku inisial RI kita amankan, pada hari, Kamis,28 April 2022,” kata Kasat Reskrim, dalam tlp genggamnya saat di hubungi.
Lalu Kasat menambahkan,pada kasus ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri ,” singkatnya.(Red).