HUKRIM  

Terduga Pelaku Menganiaya “TA” Seorang Janda ” Rayakan Idul Fitri 1443H Dirutan Polres Lambar

Lampung Barat||Akhirnya petualangan dari pelaku atas dugaan penganiayaan inisial RI warga Way Tenong Kabupaten Lampung Barat.

Rayakan lebaran idul fitri 1443H , di Rumah Tahanan (RUTAN) Polres Lampung Barat.

Berkenaan dengan penahanan”RI”di Rutan Polres Lampung Barat,Suryanto ,SH. ,MH., Kuasa Hukum korban penganiayaan yang di alami kleinya T.A (30).

“Mengapresiasi Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Barat, yang cepat,cekat dan tanggap memproses laporan kleinya,” Kata Suryanto, Jum’at (29/4/2022).

BACA JUGA:  LSM-DPC-LP3K-RI Lampung Utara Terima Kuasa - Kawal Laporan Polisi - Peristiwa Penjarahan Buah Singkong

Terpisah Kasat Reskrim Polres Lampung Barat,AKP M.Ari Satriawan, yang mewakili Kapolres Lampung Barat,saat di konfirmasi terkait penahanan kepada terduga RI “Ia,membenarkan telah menahan pelaku insial RI.

“Atas dugaan penganiayaan kepada korban TA. (30) warga Bukit Kemuning Lampung Utara.

Pelaku inisial RI kita amankan, pada hari, Kamis,28 April 2022,” kata Kasat Reskrim, dalam tlp genggamnya saat di hubungi.

BACA JUGA:  Dugaan Gratifikasi BimTek Kades Berkas P-19 Kembali Di-Serahkan Ke-Kejaksaan

Lalu Kasat menambahkan,pada kasus ini akan kita tindaklanjuti sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri ,” singkatnya.(Red).

× Chat Redaksi