BERITA  

Praktisi Hukum Menanggapi Statement : Kepala UPTD-SDN Kamplas Lepas Dari Tanggung Jawab

Lampung Utara||Terkait dengan tepis isu dan kilah bukan tanggung jawab sekolah.

Pernyataan”Ishar”selaku Kepala UPTD SDN Kamplas,Kec,Abung Barat Lampung Utara , 25 Agustus 2022.

Atas dugaan penculikan Mutiara atau Rara siswi Kls 5 oleh orang yang mengaku dari orang tuanya di tangan seorang guru pada kejadian saat jam pelajaran berlangsung , 10 Agustus 2022.

Suryanto SH.,MH,salah satu praktisi hukum menanggapi pernyataan Kepala UPTD SDN Kamplas.

Yang menurut Suryanto,kejadian tersebut masih di dalam lingkungan sekolah maka
semestinya pertanggungjawaban di setiap pada peserta didik.

Berada di tangan guru dan pihak sekolah, belum dapat di kaitkan masalah di dalam keluarga.” Kata Suryanto,26 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Dandim 0412 Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Lalu kembali menurut Suryanto di kejadian ini.Untuk dapat memastikan siapakah yang bersalah dan yang benar.

Maka sangat di perlu adanya keterlibatan langsung dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Suryanto pula menyarankan agar pihak ibu korban dapat untuk melaporkan peristiwa ini dengan Polres Lampung Utara.”Ujarnya.

Berbicara hak dan tanggung jawab sekolah pada peserta didik merupakan hak melekat di dalam pengawasan seorang guru.

Secara spesifikasi umumnya perlindungan anak di dalam lingkungan sekolah.Berada di tangan guru dan pihak sekolah.”Tambah Suryanto.

BACA JUGA:  Adakan Aksi Solidaritas Tambal Jalan Berlobang FORKOPIMCAM Abung Selatan

Maka atas kejadian dugaan hilang Mutiara yang konon katanya di bawa oleh orang tua kandungnya.Atas pernyataan dari Kepala UPTD SDN Kamplas.

Harus dapat di buktikan dan dapat untuk dipertanggungjawabkan oleh pihak SDN Kamplas.

Secara publik dan yuridis , benar atau tidak yang telah membawa Mutiara itu orang tua kandungnya .” Sebut Suryanto.

Selanjutnya terkait hak asuh anak selagi anak di bawah umur 12 Tahun .Maka dia masih tanggungjawab ibunya.

Tidaklah semerta-merta main comot atau main culik pada anak , dengan cara yang tidak di benarkan oleh hukum.” Tutupnya. (Red).

× Chat Redaksi