BERITA  

Tertibkan Pengangkutan Hasil Tambang Batu Bara FORKOPIMDA Lampung Utara Tandatangani SKB

Berita: FORKOPIMDA Lampung Utara Resmi Menandatangani SKB Tertibkan Angkutan Barang Khusus Angka Batu Bara Melewati Jalan Umum Nasional Di Daerah Lampung Utara : Capaian Penandatanganan SKB

Lampung Utara || Mengukir satu sejarah dan dapat menjadi barometer Kabupaten – Kabupaten lain “FORKOPIMDA ” (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) – Lampung Utara.” Menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Tentang tata tertib angkutan barang dan khusus angkutan batu bara , melewati jalan Umum Nasional di Daerah Lampung Utara.

Penandatanganan SKB – FORKOPINDA di maksud di tandatangani Bupati Lampung Utara, Kejari Lampung Utara, Kodim 0412 Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara, DPRD Lampung Utara, Kakimal Lampung Utara.”Yang terlaksana di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara.Sekira pukul 09.00 WIB .” Ungkap Wansori., SH, pada saat dihubungi oleh Redaksi Fajar Fokus Informasi ,hari Senin 30/1/2023.

Menurut Wansori dalam penandatanganan SKB merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor : 045 – 2 /0228/V.13/2022.Tanggal 18 Januari 2022.

BACA JUGA:  Besaran DBH Kabupaten Lahat Nilainya Fantastis

Rujukan SKB FORKOPIMDA Lampung Utara berdasarkan hasil Hearing FORKOPIMDA di Sekretariat DPRD Lampung Utara, beberapa waktu lalu .” Menindaklanjuti Surat Laporan Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Nomor: 02.01/S.GAM/LPG/I/2023.

Maka dari itu kami FORKOPINDA Lampung Utara sepakat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB).Demi untuk selalu menjaga keselamatan pengguna jalan berlalulintas, menjaga keutuhan – keutuhan jalan Umum Nasional di Daerah Lampung Utara.

“Yang mana selama ini akibat semrawutnya mobilisasi angkutan – angkutan batu bara melewati jalan umum di Lampung Utara ini telah banyak sekali menimbulkan dampak kerugian keuangan negara dan masyarakat umum selaku pengguna jalan.

Selanjutnya Wansori menambahkan pada kesempatan tersebut, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah FORKOPIMDA Lampung Utara .” Senantiasa solid dan kompak demi kepentingan masyarakat umum Lampung Utara.

Adapun points-points isi dari SKB tersebut tidak keluar dari (SE) – Gubernur Lampung , yang memuat sebagai berikut” 1. Angkutan batu bara tidak boleh melewati jalan umum melebihi dari ketentuan 8 ton ,2.Angkutan batu bara harus menggunakan truk – truk biasa Cold Diesel sejenisnya, 3.Angkutan batu bara di perbolehkan melintas pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB dan yang ke 4.Angkutan batu bara tidak diperbolehkan konvoi beriring-iringan, itulah tata tertibnya pengangkutan batu bara yang melewati jalan umum Nasional di Daerah Lampung Utara,” tegas Wansori.

BACA JUGA:  Kapolri & Kapolda Lampung " Diminta Tindak Tegas " Angkutan Batubara Bodong

Hal tersebut juga perlu di ketahui bahwa di dalam tata tertib pengangkutan barang dan batu bara dalam SKB FORKOPIMDA tidak keluar dari isi maklumat Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, yang di tandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan di tujukan Kepada Bupati bersama Wali Kota Se-Provinsi Lampung.

Maka dari itu Alhamdulillah pada hari ini FORKOPIMDA sepakat menjalankan apa yang tugas Kewenangan Bupati Lampung Utara, di dalam SE Gubernur Lampung, atas terlaksananya SKB ini pula tidak terlepas dari partisipasi masyarakat dan dorongan masyarakat,” tandas Wansori.(Red).

× Chat Redaksi