DAERAH  

DBHR Dipertanyakan : Ini Penjelasan Kaban BPKAD Lampung Utara

Caption : Photo Ilustrasi Perbandingan

Lampung Utara || Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Retribusi anggaran tahun 2023-2024. Yang belum terbayarkan oleh pihak Pemkab Lampung Utara kepada 232 Desa di 23 Kecamatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mikael Saragih tak membantah “Benar DBH” tersebut belum di alokasikan.

Tetapi menurut keterangan Kaban BPKAD Michael Seragih, bahwasanya kami BPKAD sifatnya hanya menerima” Permohonan dan usulan dalam pencairan dana dari Instansi terkait.

BACA JUGA:  Genjot Pembangunan Pemdes Sri Menanti Gunakan Dana Desa Tahap I Tepat Sasaran

” Yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa / Transmigrasi ( DPMDT ) Lampung Utara, kata Mikael Saragih dengan media ini dua pekan yang lalu melalui sambungan telepon seluler miliknya (4/2024).

Lanjut Mikael Saragih mengatakan, coba untuk dipertanyakan dahulu dengan pihak DPMDT.

“Apa yang menjadi hambatan pihak-pihak Desa tidak mengajukan pencarian DBHR tersebut.

“Sejatinya DBH-R memang sudah masuk di dalam sumber APBD Lampung Utara tahun anggaran 2023 dan ini menjadi rujukan.

BACA JUGA:  Pemdes Gunung Sari DD 20% Kuatkan Infrastruktur Akses Pertanian

“Kalaupun tidak memahami, nantikan bisa kita lakukan diskusi, kemudian syarat dan ketentuan lain DBHR harus sudah masuk di dalam APBDes Desa masing-masing, tandas Mikael Saragih.

Sementara Kepala DPMDT Lampung Utara, belum dapat di konfirmasi, terkait dengan hambatan pencairan DBHR tersebut (Red).

(Nantikan Edisi Selanjutnya)

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi