Lampung Tengah-Seorang warga kampung tanjung ratu insial MR terindikasi membuat dan menyebarkan berita bohong atau yang di sebut pencemaran nama baik di laporkan oleh Victorus Beni Wibisono melalui kuasa hukumnya Rizky Ervianto, S.H., di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, Sabtu 20 Juli 2024..
Peristiwa bermula, pada hari Selasa 2 Juli 2024 di saat itu MR terduga pelaku berada di Lapak Singkong Candi Rejo. Lalu ketika itu MR mengatakan Victorus Bini Wibisono di sapa akrabnya Beni” seorang Penipu dan Siswa/wi yang di koordinir oleh Beni, tidak masuk ke salah satu SMA di Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah.
Salain dari itu MR juga menyebutkan, Beni telah mengintruksikan penarikan dana 6 jt (enam juta rupiah) kepada setiap Siswa/wi.
Di dalam kenyataan apa yang di tuduhkan MR terhadap korban Beni yang di saksikan oleh Anton dan Gunawan itu tidaklah benar, ungkap Rizky Ervianto selaku kuasa hukum korban pada kesempatan tersebut bersama awak media.
Selanjutnya menurut korban Victorus Beni Wibisono dari pernyataan MR dengan para pihak itu, sudah merugikan nama baik saya dan ini merupakan fitnah membuat berita dan menyebarkan berita informasi bohong (hoax)
Maka dengan perbuatannya MR saya yang di dampingi kuasa hukum saya melaporkan peristiwa penyebaran berita hoax tersebut di Polres Lampung Tengah, agar di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, beber Beni.
Di kesempatan tersebut pula Beni katakan, bahwa ada beberapa Siswa / wi yang telah mendaftar tetapi nama – nama siswa belum masuk ada kesalahan teknis prosedur dan untuk saat ini sedang berproses. Tetapi MR langsung vonis dan sebutkan saya seorang penipu, tandas Victorus Beni Wibisono,-(**/Red).