Hardi ” Kepala Desa Negeri Galih Rejo – Kini Berurusan Dengan Inspektorat

Caption : Photo Tim KWIP Menyampaikan Dumas

Lampung Utara – Tindak lanjut pemberitaan terkait indikasi minimnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Negeri Galih Rejo Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.

Kepala Desa Negeri Galih Rejo Hardi, kini di Laporkan oleh Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) di Inspektorat Lampung Utara,Senin (22/7/2024).

Sebelumnya beberapa awak media sempat mengkonfirmasi Hardi Kepala Desa Negeri Galih Rejo soal realisasi Dana Desa (DD).

“Di ketika itu, sepertinya Hardi Kepala Desa Negeri Galih Rejo, terkesan mengintervensi media dan ia’red Kepala Desa terkesan juga menutup diri soal konfirmasi awak media.

BACA JUGA:  Keluarga Ekstrim " Warga Desa Papan Rejo Luput Dari Perhatian Pemerintah Lepas Dari Bantuan Apapun

Berazaskan pada praduga tidak bersalah Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) melayangkan (Dumas) pengaduan masyarakat di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Lampung Utara.

“Meminta Inspektorat Lampung Utara untuk dapat melakukan pemeriksaan kembali atas LPJ dan SPJ Kepala Desa Negeri Galih Rejo.

Menurut data yang di kontangi oleh KWIP bersumber dari keterangan masyarakat di duga Hardi Kepala Desa Negeri Galih Rejo.

BACA JUGA:  Kembalikan Tanah Kami" Tim Kemerdekaan Rakyat 45 Soroti " Kep-Pres 144 / 1966

“Terindikasi melakukan perbuatan yang di sebut melawan hukum atau Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Dana Desa (DD)

Pasalnya terdapat pada beberapa anggaran realisasi dana tahap ke 3 (tiga) tahun 2023 dianggarkan berkali-kali,tumpang tindih anggaran.

Seperti terdapat pada item-item kegiatan yang seharusnya dapat di kerjakan oleh satu orang, namun faktanya terlihat ada kejanggalan ,”ungkap sumber pada berita sebelumnya.

Maka sumber media mengungkapkan kuat dugaan adanya penyimpangan pada Dana Desa (DD) pada tahun tersebut,” imbuhnya nara sumber,- (**/Red).

× Chat Redaksi