HUKRIM  

Saling Klaim Memiliki Alas Hak Masyarakat Sipil & Oknum TNI AD

Caption : Photo H Amran Penggugat & Danramil 421-06 / Natar Tergugat

fajarfokusinforma.com – Saling klaim memiliki alas hak Masyarakat Sipil dan oknum TNI AD Danramil 421-06 / Natar.

Sesungguhnya, tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik ( SHM ) menunjukkan sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Artinya, sangat kecil kemungkinan untuk di gugat oleh pihak siapapun, namun faktanya berbeda.

Seperti gugatan perbuatan melawan hukum yang di perkarakan oleh saudara H Hendri Yadi,S.E.,M.M. dan H Amransyah di dalam gugatan perdata dengan pihak TNI AD yang mengklaim kepemilikan objek tanah seluas 5.250 M di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan Pesawaran Provinsi Lampung, pada tanggal 19 Januari 2024.

Gugatan ini menandakan status keputusan yang sudah “final” sangatlah lemah di mata hukum.

Apalagi pada sengketa objek perkara tanah A. Quo yang kini which is running .” Sampai di menangkan hakim yang mengadili dalam perkara ini kepada pihak tergugat”!

Diketahui pada perkara tanah seluas 5.250 M yang terletak di Desa Pancur Kecamatan Natar Lampung Selatan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1145 atas nama Hendri Yadi.

Diklaim oknum TNI Danramil 421-06/Natar dengan alasan dalam fakta perkara perdata
A Quo ( Which Is Running ) ” Pemeliharaan Aset Negara atau/dan Aset TNI – AD ”

BACA JUGA:  Dugaan Pungli Bansos BLT BBM 7 Orang Di Amankan Satreskrim Polres Lampung Utara

Selanjutnya pada objek tanah yang sedang di perkarakan tersebut untuk saat ini dalam status kepemilikan atas nama Hendri Yadi telah di jualkan oleh Hendri Yadi (pemilik).

Kepada H. Armansyah warga Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara, pada tanggal 3 Febuari 2006 dengan harga di sepakati ke dua pihak Rp125,000,000,00,-(seratus dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya H Amran yang merasa tanah di maksud sudah miliknya sah secara hukum H Amran mendirikan bangunan, menembok keliling di atas tanah seluas 5.250 M.

Lalu beberapa tahun kemudian tepat pada tanggal 12 Febuari 2022 terjadi peristiwa tindak pidana dugaan penyerobotan dan di sertai pengerusakan aset keseluruhannya milik H. Amran di atas tanah tersebut, yang di lakukan oknum TNI di bawah Komando Danramil 421-06/Natar.

Adanya peristiwa , dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan tersebut. H Amran, telah melaporkan dengan Polisi Militer Daerah Milter II/Sriwijaya Datesmen Polisi Militer II/3. Laporan Pengaduan No : LP/12/X/2023.

Namun pada fakta pengaduan di maksud belum mendapatkan kepastian hukum, lalu
H Amran bersama Hendri Yadi menggugat pihak – pihak terkait, khusus Danramil 421- 06/Natar di Pengadilan Negeri Pesawaran, yang di dampingi Kuasa Hukum LBH – RL ( Rakyat Lampung ) dengan harapan untuk mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas hak miliknya H Amransyah dari
proses jual beli dengan Sdr H. Hendri Yadi.

BACA JUGA:  Dugaan Pemerasan Di Pasar Kamis Negara Ratu Berlanjut

Proses pada perkara objek tanah A Quo di ketahui Pengadilan Negeri Pesawaran yang kini sedang berjalan, di jadwalkan kembali pada tanggal 3 Mei 2024 mendatang pihak Hakim Pengadilan Negeri akan melakukan sidang lapangan sebagai langkah tahapan mengadili perkara perdata tersebut.

Sementara terpisah pihak tergugat Klaim
tanah tersebut merupakan aset TNI AD di wilayah di mana Danramil 421-06/ Natar di tugaskan.

Kutipan eksepsi jawaban penolakan pihak tergugat menyebutkan bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan tidak memenuhi
syarat untuk menggugat (diskualifikasi in person) dikarenakan pihak penggugat tidak menegaskan secara jelas dan pasti obyek yang di sengketakan.

Sepengetahuan Tergugat, sesuai dengan pengakuan Sdr. H. Amransyah merupakan pihak yang mengklaim pemilik, sebidang tanah saat ini menjadi objek gugatan perkara A Quo, bukan atas nama Sdr. H. Hendri Yadi, S.E.,M.M.

Hal ini berdasarkan pertemuan tanggal 13 Mei 2022 Tergugat selaku Danramil 421 – 06/Natar telah mengundang Sdr. H. Amran, sebagai pihak yang mengklaim memiliki sebidang tanah yang menjadi obyek pada sengketa di dalam perkara A Quo, yang diperolehnya melalui proses jual-beli dari Sdr. H. Hendri Yadi, S.E., M.M.

BACA JUGA:  Arogan : Meminta Bupati Copot Kepsek SMP - N - 1 Abung Tengah

Sehingga mendasari pada pengakuan Sdr H. Amransyah, telah di undang ke Koramil 421-06/Natar yang pada intinya di dalam pertemuan telah di sampaikan Tergugat ”

Bahwa sebidang tanah yang telah menjadi objek pada perkara sebagaimana dimaksud dalam gugatan penggugat itu , adalah Aset Negara dan menghimbau Sdr. H. Amran.

“Untuk tidak melakukan aktivitas di tanah milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Pertahanan RI Cq TNI AD di daerah tersebut.

Tulisan ini : merupakan fakta sidang antara tergugat dan penggugat (Tim/Redaksi).

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi