Lampung Utara – Propam Polda Lampung memeriksa 9 ( sembilan ) oknum anggota Kepolisian aktif dan salah satunya oknum Kapolsek di Lampung Utara. Di duga kuat imbas pasca penetapan 4 ( empat ) orang tersangka. Yang kini dalam proses hukum dan sedang , di tangani Kejaksaan Negeri Lampung Utara . Atas pelimpahan perkara oleh penyidik Subdit III Tipidkor Dirkrimsus Polda Lampung,(10/2023).
Ke 4 (empat) tersangka adalah AB Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi PMDT Kabupaten Lampung Utara. Kemudian IAS Kabid Pemdes PMDT Lampung Utara bersama NG Kasi Pemdes PMDT Lampung Utara dan NF selaku pihak penyelenggara Event Organizer Bimbingan teknis (EO-Bimtek) 202 pra-tugas Kepala Desa se Kabupaten Lampung Utara , pada tahun 2022 yang lalu.
Terhadap ke 4 orang tersangka tersebut di duga menerima dan memberi suap atau Korupsi gratifikasi aliran dana operasional Bimbingan teknis (Bimtek) pada tahun 2022 sebesar Rp30,000,(tiga puluh juta rupiah).
Sehari pasca bergulirnya kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. 9 oknum anggota Kepolisian Polres Lampung Utara dan masih aktif , menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung , ungkap Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesna,SH., S.I.K.,M.Si., saat bertemu dengan puluhan keluarga tersangka yang menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada hari Kamis ,26/10/2023.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesna ” Ia menjelaskan kepada pihak keluarga tersangka yang di temuinya bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., MH diruangan lobi Kantor Kejaksaan Negeri setempat, bahwa untuk saat ini ada 9 atau 10 personil kami sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung ,” kata Kapolres.
Hal itu pun kembali di ungkapkan Kapolres AKBP Teddy Rechesna,saat menyapa awak media,dan mengatakan hasil koordinasinya bersama dengan Propam Polda Lampung bahwa saat ini ,ada 9 atau 10 personil yang sudah di periksa Propam Polda Lampung.
Berkaitan dengan kasus ini, saya sebagai Ankum di sini ,tentunya akan memberikan kepastian hukum dan tindakan tegas , apa bila nanti memang benar dari hasil sidang kode etik, personil saya terbukti bersalah.
“Maka dari itu saya sendiri selaku “Ankum” akan memberikan rekomendasi hukuman seberat-beratnya kepada anggota personil saya yang terbukti bersalah ,” tegas AKBP Teddy Rechesna Kapolres Lampung Utara.
Selanjutnya Kapolres menambahkan bahwa anggota personilnya dalam waktu dua hari ini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung , dan salah satunya di antaranya oknum Kapolsek di wilayah hukum Polres Lampung Utara ,” tandas Kapolres.
” Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Farid Rumdana”
Sementara dalan kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Muhammad Farid Rumdana,menyampaikan ucapan terimakasih , kehadiran masyarakat yang menggelar aksi damai pada hari ini.
Dalam hal ini , tadi kami sudah berdiskusi dengan rekan – rekan aksi, bahwasanya di dalam perkara ini , mari secara bersama – sama kita kawal proses perkara ini , kami pun akan bekerja secara proporsional dan teranspran,” kata M.Farid Rumdana.
Kemudian mengenai tuntutan permintaan rekan aksi tadi perkara ini untuk dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ) tetapi di jelaskan oleh Muhammad Farid Rumdana.
“Bahwa dalam perkara menyangkut tindak pidana Korupsi , belum ada undang-undang yang mengaturnya ,untuk dapat di lakukan “RJ”
“Yang sudah di atur teknis “RJ” seperti pada perkara tindak pidana umum ,”tandasnya, (Red).