HUKRIM  

Ketua Umum KNPI Selaku Korban : Tolak Putusan Hakim-PN Jakarta Pusat

JAKARTA || Terkait Vonis Bebas yang di putuskan oleh Hakim kepada Azis Samual dugaan kasus Percobaan Pembunuhan pada korban, yakni Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menuai kecaman publik.

Seperti di ungkapkan selaku korban Haris Pertama menanggapi vonis bebas Aziz Samual,terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama.”Yang di putuskan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022.

Ketua Umum KNPI Haris Pertama sekaligus merupakan korban berikan reaksi sebagai berikut”Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Sdr. Aziz Samual.

Menurut Haris Pertama dalam kasus ini telah terang benderang atau sudah jelas dalam penyidikan Polda Metro Jaya menetapkan AS sebagai tersangka dan di
yakini telah melakukan dugaan percobaan pembunuhan terhadap saya,” kata Haris.

BACA JUGA:  Korban Tipu-Gelap-Meminta Penyidik - Tangkap Oknum Lawyer Budi Yulizar

Kembali menurut Haris, iapun memberikan
pengakuan , berdasarkan hasil penyidikan dari para pelaku atau terdakwa lainnya dalam BAP disuruh oleh Sdr. AS.

Pertanyaan muncul kok bisa-bisanya hakim menyatakan dia tidak terbukti bersalah dan sekaligus menjatuhkan vonis bebas??”

Lebih lanjut lagi haris mengatakan :
“Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya Sdr. AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh, kok ini malah di putus sebaliknya?? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini !!”

BACA JUGA:  Seorang Tewas Ditembak : Karena Kambing : Kapolres Lampung Utara Langsung Ke - TKP

Atas adanya vonis tersebut, pihak haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum kasasi demi tegaknya proses peradilan.

“Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas Sdr AS tersebut dan meminta kepada penuntut umum untuk mengambil langkah kasasi, saya tidak akan terima begitu saja vonis bebas tersebut” Tutup Haris.

DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara menyesalkan keputusan Hakim tersebut.

Terus terang Kami yg di Daerah ini merasa Bingung,, Bagaimana Mungkin Eksekutor di lapangan dan yang menyuruh melakukan penganiayaan serta Pengancaman pembunuhan sudah menyatakan Bahwa Saudara AS adalah orang yg ada di Balik peristiwa tersebut (Otak Dalangnya).

BACA JUGA:  Pengurus Gapoktan Sumber Tani Terindikasi Menilap Dana PUAP 270 Juta

Kok tiba-tiba Hakim Memutus Bebas.Ini mencerminkan Ironi Peradilan di negeri kita.

DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara mendukung Saudara Ketum Untuk Terus Mencari Keadilan terhadap dirinya yg Hampir tewas di Tangan Orang – Orang Suruhan Tersebut.(*).

× Chat Redaksi