Lampung Utara||Sangat amat di sayangkan Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Masyarakat Perdesaan (PNPM-MPd).
Di duga menjadi bancakan para oknum yang tidak bertanggungjawab,demi kepentingan untuk memperkaya diri sendiri.
Seperti dalam dugaan penyimpangan eks dana PNPM-MP 1,3 miliar.Melibatkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Abung Tengah.
Berkaitan dengan dugaan penyimpangan eks dana PNPM – MP di Kecamatan Abung Tengah pada saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Ungkap Kepala Seksi Intelijen.I Kadek Dwi Ariatmaja,S.H.,M.H.,pada saat di temui di dalam ruangan kerjanya, hari,Rabu 13 Juli 2022.
Menurut I.Kadek Dwi Ariatmaja pada kasus dugaan penyimpangan eks dana PNPM-MP di Kecamatan Abung Tengah tersebut.
Berdasarkan hasil pelimpahan berkas dari temuan (APIP) Inspektorat Lampung Utara ,” Katanya.
I Kadek Dwi Ariatmaja,mengimbau dengan setiap UPK dalam pengelolaan keuangan PNPM – MPd , harus dapat benar – benar dipertanggungjawabkan, agar tidak terjadi hal yang serupa.”tandasnya.
History Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM- MPd) bermaksud menciptakan ekonomi masyarakat pedesaan secara mandiri dan
bertujuan guna pengentasan kemiskinan masyarakat.
Melalui Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di setiap Kecamatan menjalankan usaha jasa simpan pinjam.
Sesuai amanat di dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM- MPd).(Red).