Lampung Utara || Terungkap (MO) Modus Operandi para oknum-oknum pemilik kios pupuk bersubsidi berkonspirasi dengan oknum – oknum Kelompok Tani menguras pupuk bersubsidi dari tahun ke tahun dan terkhusus pada tahun 2023.
Modus Operandi (MO) itu terendus , oleh Tim Investigasi LSM Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia bersama dengan awak media , di temukan penggunaan data otentik , berupa NIK KTP – KK. Yang di gunakan oleh para oknum di dalam dokumen Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Syarat ketentuan penembusan pupuk bersubsidi.
Terindikasi memuat beberapa data otentik fiktif selaku penerima dan berkonspirasi dengan pihak lain , di luar ketentuan RDKK maupun di dalam RDKK alias di curi secara terang benderang.
Seperti pengakuan dari yang cuma sebatas nama saja sebagai anggota kelompok tani teratai dusun talang baru di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kab Lampung Utara bersama bratanewstv saat di temui di kediaman Warsito pada waktu sepekan yang lalu Agustus 2023.
Warsito mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui namanya yang tercatat dalam anggota kelompok tani teratai dusun talang baru. Warsito pula mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima , menebus pupuk bersubsidi meskipun 1 Kg dari pihak manapun.Dengan alasan Warsito , dirinya memang tidak mempunyai lahan pertanian atau perkebunan,” tuturnya.
Warsito,menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui telah terdaftar di dalam anggota kelompok dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi sesuai dengan data otentiknya termuat di dalam Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK),” tukasnya.
Sementara di tempat terpisah salah satu dari anggota kelompok tani sejahtera dua Desa Talang Jembatan bapak Baidowi yang mengalami nasib serupa.Namanya tercatut dalam RDKK salah satu penerima manfaat penyaluran pupuk bersubsidi.
“Tetapi sangat sayang keterangan Baidowi tidak pernah menerima,menembus pupuk 1 Kg pun , dengan alasan memang dirinya tidak pernah mengetahui selaku penerima manfaat pupuk bersubsidi.
Demikian pula Sana’i selaku dari penerima manfaat pupuk bersubsidi. Yang tidak pula mengetahui pupuk bersubsidi atas nama miliknya telah keluar atau pun di ambil oleh orang lain.
Selanjutnya berdasarkan dari informasi dan sesuai dengan dokumen Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) . Daftar nama penyaluran pupuk bersubsidi di Kios Pupuk Bersubsidi UD TURAYA – Hi Hamzah yang berada di Kec. Abung Pekurun.
Hak penerima manfaat pupuk bersubsidi atas miliknya Baidowi , di comot oknum Kepala Dusun ( 7 ) Desa Talang Jembatan bernama Sukatmin.
Kemudian pupuk milik Sana’i dicomot oleh seorang bernama Feri Arianto. Yang tampa memiliki surat kuasa dari bapak Baidowi dan Sana’i.
Harapan berbagai pihak anggota kelompok tani , dengan LSM DPC LP3-KRI Lampung Utara , sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tertulis beberapa pihak yang di rugikan.
Meminta LSM DPC LP3-KRI untuk dapat menghantarkan surat pernyataan tersebut , di Aparat Penegak Hukum Polres Lampung Utara atas dugaan pencurian hak penerima manfaat pupuk bersubsidi
Seterusnya dapat mengusut fiktif nya data – data otentik NIK KTP milik warga yang telah dijadikan para oknum alat menguras pupuk bersubsidi demi untuk kepentingan sendiri memperkaya diri sendiri ,merugikan orang lain.
Sementara pemilik Kios Pupuk Bersubsidi UD TURAYA Hi Hamzah Enggan memberi komentar . Saat di konfirmasi oleh TIm LSM DPC LP3-KRI dan bratanewstv pada waktu beberapa hari yang lalu 8/2023.
(Tim/Red).