OPINI  

Disinyalir Lenyap Puluhan Miliar DBH Lampung Utara Mengundang Reaksi Publik

Caption : Gambar Ilustrasi DBH

Lampung Utara-Berkaitan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan jumlah puluhan miliar , untuk 232 Desa se Kabupaten Lampung Utara.

“Disinyalir lenyap yang terhitung sejak dari tahun 2021 – 2024 sumber APBN / APBD Lampung Utara mengundang reaksi publik.

Seperti di sampaikan Nasril Subandi Ketua Umum (LSM) Komite Pemantau Pelaksana Pembangunan (KP3), Jum’at (26/4/2024).

Menurut Ketua Umum KP3 itu, persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi tersebut, sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Lampung Utara
Nomor 3 tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  Dana Eks PNPM-MP UPK Blambangan Pagar Mulai Dipertanyakan Publik

“Artinya regulasinya DBH tersebut wajib di salurkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, tampa ada pengecualian, katanya.

Bilamana sudah sampai 3 tahun anggaran berturut-turut DBH tersebut tidak di bayar sangatlah perlu di pertanyakan lebih detail.

Sementara kita ketahui Pemerintah Pusat di setiap tahun anggaran berjalan melakukan transfer ke Daerah berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH), lalu di kemenakan uang tersebut, tanyanya”?

BACA JUGA:  Ketua DPD PWJI Lampung - Penindakan Hukum Dugaan KKN Pada Proyek Anjungan Waykanan Terkesan Jalan Ditempat

Selanjutnya Nasril menambahkan bahwa
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi pembagian untuk Desa tentu di harapkan menunjang program pembangunan Desa memiliki azas manfaat dan berkelanjutan untuk kemajuan Desa, tambahnya.

Harapan Nasril dengan Pemkab Lampung Utara agar segera membayar DBH tersebut yang pula menjadi harapan kawan – kawan 232 Kepala Desa, sebelum persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) ini, akan menjadi temuan KP3, tukasnya (Red).

Tinggalkan Balasan

× Chat Redaksi