OPINI  

Kemana Dana Bagi Hasil Lampung Utara

Caption: Kantor BPKAD Lampung Utara

Lampung Utara – Dikutip dari salah satu media online Tribunlampung.co.id . Dana Bagi Hasil ( DBH ) Kabupaten Lampung Utara pada Tahun 2023, di sinyalir lenyap dan tampa ada kejelasan.

Seperti keterangan Mikael Saragih Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara , yang tak tau menahu dan enggan berkomentar.

“Berkaitan transfer DBH Propinsi Lampung ke daerah Kabupaten/Kota tahun 2023.

Kaban BPKAD katakan, saat di konfirmasi rekanan media Tribunlampung, tanyakan saja di Propinsi soal DBH , katanya Senin, (26/2/2024).

Saragih pun menyangkal Pemkab Lampung Utara , disebut menerima DBH, lebih jelas tanyakan saja di Propinsi ,” tandasnya.

Sementara terpisah , Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, di dalam tahun anggaran 2023. PIhaknya telah mengalokasikan anggaran DBH pada tahun tersebut sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran DBH.

BACA JUGA:  Kembalikan Tanah Kami" Tim Kemerdekaan Rakyat 45 Soroti " Kep-Pres 144 / 1966

Fahrizal menjelaskan, jika realisasi APBD Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp 6,4 triliun dan Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer ke kabupaten / kota ,” jelasnya.

Fahrizal menambahkan, tepatnya tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung. Mengirim surat kepada Bupati / Wali Kota Nomor: 900/5675/VI.02/2023.

Terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten / Kota T.A. 2023.Kemudian kami tindaklanjuti melalui rapat koordinasi Zoom Meeting , bersama dengan Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

BACA JUGA:  Dugaan TPT Jembatan Way Rarem Menyalahi Bestek & Spesifikasi Aktivis LSM KP3 Buka Suara

“Mengingat pentingnya APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung, oleh masyarakat di Kabupaten/Kota, antaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20% dan belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10% dan pembayaran pinjaman SMI ,” tutur Sekdaprov

Sekdaprov juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi.

Mengingat DBH Provinsi hanya sekedar berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.

“Pemerintah kabupaten/kota harus segera menggunakan dana transfer ini sesuai apa peruntukannya , seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan dan lain – lain sehingga memiliki azas manfaat untuk masyarakat,” tandasnya, (***/Red).

× Chat Redaksi