HUKRIM  

Kasus BIMTEK 2022 – Kadis PMD Lampung Utara Akui Telah Dikriminalisasikan & Diperas

Caption : Kadis PMD Lampung Utara Abdurrahman & Eks Kabid Pemdes Ismirham Adi Saputra

Berkenaan proses hukum dugaan Korupsi Dana Desa di kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Wawasan Kebangsaan yang di selenggarakan oleh Event Organizer CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) tahun 2022.

Melibatkan beberapa unsur pejabat utama khususnya dalam lingkungan Pemerintah Daerah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara.

“Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik . Berkas perkara tersebut kini dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke JPU. Yang di kutip dari beberapa pemberitaan dalam keterangan Pers nya beberapa waktu lalu.

Sehubungan dalam permasalahan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara Abdurrahman di dampingi eks Kabid PMD Ismirham Adi Saputra , melaksanakan konferensi Pers di Kantor Dinas PMD setempat, hari Sabtu 22 Oktober 2023.

Adapun konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Kepala Dinas PMD tersebut .” Menepis secara keseluruhan tuduhan , yang telah di sangkakan kepadanya dan dengan 3 ( tiga ) tersangka lainnya.Dalam sangkaan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada tahun 2022 lalu.

“Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa jenis kegiatan penyelenggaraan Bimbingan Teknis ( BIMTEK ) di ikuti oleh 202 Pra-Tugas Kepala Desa.

Abdurrahman , pada kesempatan tersebut mengakui dan mengatakan sudah merasa lelah ,menghadapi perkara dugaan Korupsi BIMTEK yang di sangkakan kepadanya dan kepada tiga orang lainnya dan merasa telah dikriminalisasikan dan merasa diperas oleh oknum Kepolisian di wilayah hukum Polres Lampung Utara,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Kadis Dikbud Belum Bisa " Now Comment " Kekerasan Oknum Kepala Sekolah " Tampar Siswa Kelas VI

Dengan hal tersebut , Abdurrahman Kadis PMD Lampung Utara itu ,meminta keadilan hukum kepada Presiden RI Ir Joko Widodo dan Menko Polhukam Mahfud MD ,Kapolri dan Jaksa Agung , Komisi III DPR RI, untuk meminta hak-hak keadilan Hukum.

Kriminalisasi tersebut, dimaksudkan oleh Abdurrahman, yang sangat jelas , di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak sesuai dengan apa yang telah di sangkakan kepadanya dan pula tidaklah sesuai dengan fakta-fakta kronologis yang sesungguhnya.

Ketika kami ingin menjelaskan hal tersebut awal kronologis sebelumnya ,kami tidak di berikan kesempatan, untuk menyatakan itu dan langsung di potong penyidik, dengan bahasanya penyidik, jangan melebar ke lain-lainnya ,” ujar Abdurrahman.

Selanjutnya Abdurahman menjelaskan dari Pasca dirinya di jemput paksa oleh oknum anggota Polres Lampung Utara,yang pada saat itu mengaku sebagai anggota KPK lalu iapun di meminta agar dirinya mengakui uang yang diterimanya.

Dengan merasa dirinya tertekan kadis PMD menjawab uang yang dia terima bukan Rp. 30.000.000 melainkan Rp. 25.000.000

Kemudian Abdurahman mengaku didalam mobil kembali ditekan oleh oknum polres Lampung Utara menanyakan uang tersebut untuk apa”?

BACA JUGA:  Oknum Guru SDN 1 Tanah Abang Diduga Aniaya Murid

Abdurrahman menjawab, uang tersebut diberikan kepada Sekda Lampung Utara sebesar Rp. 10.000.000, Untuk Asisten I, Man Kodri sebasar Rp. 5.000.000 untuk jasa pemateri pembukaan acara bimtek

Kemudian sisanya , dipergunakan untuk hal perjalanan dan penginapan dirinya sebagai Kadis PMD dan panitia kerja saat membuka kegiatan bimtek pra-tugas bagi 202 kades terpilih, karena di kegiatan tersebut Dinas PMD tidak menyediakan anggaran,” jelas Abdurrahman.

Lalu setelah Abdurrahman tiba di Mapolres
Mapolres Lampung Utara, Dirinya langsung di BAP dengan jawaban yang sama pada saat pengakuannya di dalam mobil. Selang satu jam kemudian. Ia langsung dilakukan BAP untuk yang kedua kalinya.

Kemudian Abdurrahman diarahkan pihak penyidik dengan jawaban di pemeriksaan bahwa uang tersebut Rp. 25.000.000 yang diterima Abdurrahman , tidak diberikan kepada atasan melainkan disuruh merubah BAP menjadi uang bayar hutang.

Abdurrahman menambahkan pemerasan itu terjadi pasca penangguhan ke (3) tiga orang yang di tetapkan sebagai tersangka di Polres Lampung Utara.

Adapun angka-angka yang secara bertahap dalam rinciannya mencapai miliaran. Saya merasa ditekan dan merasa ditakuti takuti hingga saya terpaksa harus untuk berbuat seperti itu,dan maksud pemerasan itu agar menutupi kasus Bimtek ini, sesungguhnya tidak saya lakukan, karena apa yang telah kami laksanakan memang sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Utara,” katanya.

BACA JUGA:  Korban Tipu-Gelap-Meminta Penyidik - Tangkap Oknum Lawyer Budi Yulizar

Ditutup Abdurrahman, di dalam konferensi Pers nya , dirinya bersama mantan pejabat yang terlibat , di dalam perkara ini dirinya meminta maaf , dengan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara

Tampa seizin beliau , saya memberanikan
diri menyampaikan hal ini karena saya dan keluarga saya merasa terzolimi dan cukup tersiksa , hampir satu setengah tahun ini, perkara ini terus menerus di jadikan objek para oknum untuk memeras saya.

Maka sebab itu Abdurrahman berharap dan meminta sekali lagi kepada Presiden RI dan Menko Polhukam,Kapolri agar dapat turun langsung menuntaskan permasalahan yang sedang ia hadapi,” tukasnya (Red).

× Chat Redaksi