HUKRIM  

Oknum Guru SDN 1 Tanah Abang Diduga Aniaya Murid

Lampung Utara || Oknum seorang guru berinisial PJ di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanah Abang , Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara ,dilaporkan orang tua murid di Polres Lampung Utara, pada hari Sabtu , 5 November 2022.

Laporan dimaksud pasca dari peristiwa dugaan penganiayaan seorang oknum guru dengan anak didik yang bernama Saipul Rahman Kls V di SDN 1 Tanah Abang, pada hari Rabu, 2 November 2022.

Kronologis kejadian menurut laporan orang tua murid dan sesuai pengakuan anaknya , bahwa Saipul Rahman ini, sedang berdiri di dekat pintu ruangan kelas ,melihat seorang temannya yang sedang berantem.

BACA JUGA:  Kadis Dikbud Belum Bisa " Now Comment " Kekerasan Oknum Kepala Sekolah " Tampar Siswa Kelas VI

Tidak lama kemudian seorang oknum guru inisial PJ ini,mendekati Saipul Rahman dan temannya,langsung melayangkan pukulan dengan buku tebal.

“Yang langsung mengenai di bagian muka dan telinga kemudian menendang pundak belakang anak saya hingga jatuh,”kata Roni Karyadi pada saat menyampaikan laporan di ruangan Reskrim Polres Lampung Utara.

Atas peristiwa dari kejadian ini telah mengakibatkan Saipul Rohman teroma yang tidak lagi mau sekolah dan kedua telinga akibat pukulan itu hingga sampai saat ini masih dirasakan sakit oleh anak saya ,” beber Roni.

Oleh karena kekhawatiran akan dapat saja terjadi sesuatu yang tidak di inginkan pada anaknya ,maka saya melaporkan peristiwa ini di Polres Lampung Utara ,” tukasnya.

BACA JUGA:  Ormas-LSM-OKP & Insan Pers Mendukung Polres Lampung Utara"Tindak Tegas Kejahatan Diwilayah Hukum Setempat

Laporan tersebut di ketahui tertuang dalam Nomor : STPL / 3140 /B.1/XI/2022 / Polda Lampung/SPKT /RES LU. Sebagaimana di sebut dalam UU No 23 Tahun 2002 Pasal 80 Ayat 1 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan”

Setiap orang yang melakukan kekejaman , kekerasan atau ancaman kekerasan,dan/ atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Sampai berita ini di terbitkan oknum guru inisial PJ di SDN 1 Tanah Abang belum dapat di konfirmasi.

× Chat Redaksi