fajarfokusinformas.com – Dengan berakhir masa tugas jabatan Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo dan Wakil Bupati H. Ardian Saputra, 2019 – 2024. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Aswarodi sebagai Pj Bupati Lampung Utara.
Pelantikan dan pengambilan sumpah, janji Jabatan Pj Bupati Lampung Utara tersebut terlaksana di Lt III Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Bandar Lampung pada hari Senin 25/3/2024.
Selanjutnya pelantikan Aswarodi menjadi (Pj) Bupati Lampung Utara di dasari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-640 Tahun 2024.
Dikesempatan tersebut Gubernur Lampung Arinal mengucapkan selamat menjalankan tugas kepada Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara, yang baru saja di lantik.
Arinal berharap Aswarodi untuk dapat dan segera mungkin menyesuaikan diri dengan tugas serta kewajiban yang di amanahkan kepadanya, terutama tentang persoalan di bidang infrastruktur , di daerah Lampung Utara.
“Pengembangan wilayah, ekonomi, sosial, hukum dan pemerintahan, serta kondisi lingkungan, yang telah di canangkan pada target pencapaian program Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) mendatang.
“Hal ini tentunya perlu menjadi catatan dan perhatian saudara Aswarodi, melaksanakan tugas dan menyelesaikannya ,” kata Arinal.
Kemudian Gubernur Arinal juga berharap , kepada Pj Bupati Lampung Utara, meminta dapat mampu memfasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Lampung Utara tahun 2024.
“Serta dapat menjaga netralitas ” Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Lampung Utara dan penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga, konsolidasi antar perangkat daerah, agar kondusifitas di daerah, tetap terjaga.
Saya berkeyakinan dan tentu percaya atas kemampuan dedikasi serta integritas yang saudara miliki dapat mampu , mengemban amanah ini dengan sebaik-baiknya ,” harap Gubernur.
Arinal menambahkan penekanan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian serius para Penjabat Kepala Daerah, untuk yang pertama,Penjabat dilarang melakukan mutasi pegawai dan dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan oleh pihak pejabat sebelumnya dan lalu mengeluarkan perizinan yang bersifat bertentangan pada kebijakan yang telah di keluarkan pejabat sebelumnya.
Selanjutnya, Pj. juga dilarang membuat hal kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan – kebijakan pejabat sebelumnya.
Hal tersebut dapat di kecualikan, setelah mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan yang di ajukan melalui Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat, sesuai prosedur serta mekanisme aturan yang berlaku ,” Jelas Arinal.
Pada kesempatan tersebut pula Gubernur Arinal mengucapkan banyak terimakasih dan memberikan penghargaan atas jasa bakti pengabdian Budi Utomo dan Ardian Saputra selama menjabat sebagai Bupati dan sebagai Wakil Bupati Lampung Utara.
“”Sebelumnya Aswarodi menjabat Kepala Dinas sosial (Dinsos) Provinsi Lampung”‘
– (ADV).