BERITA  

Overdimensi : Puluhan Armada Batu Bara Diputar Balikkan

Berita : Tindak Lanjut SE Gubernur Provinsi Lampung Melahirkan SKB FORKOPIMDA : Caption Situasi Putar Balikkan Kendal

KOTABUMI – Sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara yang melintas di Provinsi Lampung, Forkopimda Lampung Utara mengeluarkan surat Keputusan Bersama yang ditetapkan tanggal 30 Januari 2023.

Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Lampung, dalam Keputusan Bersama tersebut menetapkan bahwa akan melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang Batu Bara atau sejenisnya yang melintasi wilayah Kabupaten Lampung Utara yang muatanya melebihi kapasitas. Kendaraan-kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut akan dihimbau untuk berputar arah.

Dalam Surat Edaran Gubernur itu menyebut, sehubungan dengan terjadinya beberapa kali kerusakan jembatan seperti putus dan amblas serta meningkatnya kerusakan jalan akibat muatan lebih (over loading), serta untuk menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas jalan pada ruas jalan yang dilintasi angkutan barang khususnya batu bara harus memenuhi kriteria.

BACA JUGA:  Tiga Orang Guru Pingsan - Dilabrak Oknum Kepala UPTD SDN 4 Bukit Kemuning

1. Tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji kendaraan.

2. Khusus untuk kendaraan pengangkut batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang dan untuk menghindari kemacetan lalu lintas.

BACA JUGA:  Belasan Unit Rumah di Benteng Utara, Rusak Diterjang Angin Kencang

3. Kendaraan pengangkutan batu bara hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

4. Selain itu, menutup batu bara dengan penutup terpal plastik dan harus membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang.

5. Kepada para pemilik quary atau penimbun batu bara agar menolak atau tidak mengangkut batu bara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang dizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.

BACA JUGA:  Gubernur Sumsel:Resmikan Monpera & Silaturahmi Di Tanjung Sakti

Surat Edaran Gubernur Lampung tersebut sudah dijabarkan dalam Surat Keputusan Bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Utara. (Diskominfo Lampura)

× Chat Redaksi