Lampung Utara – Menindaklanjuti terkait dengan persoalan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Pajak dan Retribusi yang belum terbayar oleh Pemkab Lampung Utara kepada 232 Desa terhitung dari tahun 2021 – 2024.
Dengan adanya pemberitaan yang di lansir media ini , beberapa waktu hari lalu, Habibi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara.
“Memberi instruksi dengan Kabid Pemdes bersama Kasi untuk berkoordinasi dengan pihak Keuangan / BPKAD Lampung Utara, Kata Habibi, Senin (22/4/2024).
Instruksi tersebut untuk mempertanyakan kesiapan atau Kesediaan keuangan/BPKAD. Soal pencairan DBH di maksud, kalaupun nanti keuangan daerah sudah siap.
“Maka nanti secepatnya kami instruksikan dengan Kepala Desa,, untuk segera dapat mengajukan pencairan DBH tersebut.
Habibi menambahkan bahwa dirinya baru saja menjabat Kepala Dinas PMDT, dengan adanya hambatan pembayaran DBH untuk desa, setelah di telusuri hambatannya ada di keuangan daerah yang tidak tersedia.
“Oleh karena demikian sudah saya perintah Kabid dan Kasi untuk berkoordinasi dengan pihak Keuangan Daerah, mudah – mudahan dana di keuangan sudah siap, tukasnya (Red)