BERITA  

CV GSP Diduga Bodong ” Curi Kekayaan Negara

Berita " Eksploitasi Batu Bara " CV GSP Diduga Bodong: Caption Driver GSP

Fajar Fokus Informasi – Terindikasi armada angkutan batu bara Nomor Pol BE 8407 YD membawa hasil ekploitasi pertambangan ilegal dari daerah Tanjung Enim, Sumatera Selatan (Sum-Sel).

Batu bara di maksud , di angkut truk Fuso tronton berwarna hijau , yang di kemudikan oleh driver bernama Ishak.

Selanjutnya Ishak mengakui bahwa , batu bara yang dibawanya adalah milik saudari Nanik. CV.Gumilang Sakti Perkasa (GSP) .” Kata supir truk fuso tronton di maksud saat di konfirmasi media 21 Febuari 2023.

Lebih lanjut Ishak mengatakan bahwa batu bara tersebut berasal dari daerah Tanjung Enim , Kabupaten Muara Enim , Sumatera Selatan,” Kata Ishak.

BACA JUGA:  Kabar Gembira : 4-M DBH-R 2023 Untuk 232 Desa

Selanjutnya temuan tim media bahwasanya batu bara yang di duga ilegal tersebut pula akan dibawa keluar daerah Provinsi dengan melewati jalan umum Nasional di beberapa daerah di wilayah Provinsi Lampung.

Berdasarkan pada ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan truk fuso tronton di maksud diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ ” yang di duga melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 Ton, atau disebut Over Dimension.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor : 3 tahun 2020 perubahan atas UU Nomor : 4 tahun 2009 tentang MINERBA.Pasal 158 berbunyi “” Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin.

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara - Kunker Perdana Di Polsek Abung Selatan - Abung Semuli

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000. 000,00 (seratus miliar rupiah).

Dengan adanya temuan dugaan batu bara ilegal tersebut,sudah tepat waktunya Kepolisian Republik Indonesia di Wilayah POLDA Lampung dan jajarannya.

Menelisik temuan ini dan selanjutnya untuk mengadakan operasi ,memeriksa dokumen kelengkapan kendaraan angkutan batu bara.

“Yang melewati jalan umum Nasional Lintas Tengah Sumatera diwilayah Lampung.

Wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (IUP – OP).

“Yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli ,mengangkut , selanjutnya dapat menjual komoditas tambang mineral atau batubara.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti BPNT KPM Diduga Terputus Setelah Pilkades : BLT BBM Kembali Ke Kas Negara

Sampai berita ini di terbitkan pemilik CV Gumilang Sakti Perkasa (GSP) belum dapat di konfirmasi.(Tim/Red).

× Chat Redaksi