BERITA  

Memalukan – Kepala LPTS-UBL : Kesandung Korupsi

fajarfokusinformasi.com-Kejaksaan Negeri Lampung Utara sementara waktu tetapkan satu orang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Jasa Konsultasi dan Kontruksi tahun anggaran 2021-2022.

Penetapan tersangka terhadap RHP Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil LPTS Universitas Bandar Lampung UBL, di yakini bersalah dan dilakukan penahanan kepada RHP selama 20 hari ke depan, hari Selasa (30/4 /2024).

BACA JUGA:  Hasil Muscab DPC - PWDPI Lampung Utara Basri Yadi Pegang Tongkat Komando

Sebelum RHP di lakukan pemahaman dan penetapan salah satu tersangka, beberapa waktu yang lalu di ketahui pihak kejaksaan sangat menyayangkan ke tidakhadiran RHP dalam pemeriksaan saksi.

Belum di ketahui secara jelas RHP apakah di jemput secara paksa atau datang sendiri hari ini untuk di periksa, seusai RHP jalani pemeriksaan di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

BACA JUGA:  Viral Oknum Ajudan Bupati - Pukul Supir Truk Sawit

“RHP sangat nampak lusuh kenakan baju oranye yang menaiki kendaraan tahanan kejaksaan menuju Rutan Kls II B Kotabumi Lampung Utara.

Sampai berita di terbitkan Kepala ( Kejari ) Lampung Utara M. Farid Rumdana belum dapat di minta keterangan atas penetapan RHP sebagai tersangka, (Red)