HUKRIM  

Dugaan Pemerasan Di Pasar Kamis Negara Ratu Berlanjut

Lampung Utara || Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan – Reskrim Polres Lampung Utara.Telah mengirimkan berkas perkara Tahap I.

Atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan atau Penipuan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara ,” Rabu 13 Juli 2022.

Hal tersebut di ungkapkan AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara yang mewakili Kapolres Lampung Utara.

Dalam keterangan Eko, pada pengiriman berkas pada Tahap I berdasarkan Laporan Polisi (LP) No: P/1621/B/VI 2022 /SPKT/ Polres Lampung Utara / Polda Lampung pada tanggal 09 Juni 2022 .” Katanya.

BACA JUGA:  Menyepakati Damai Terkait Oknum Ngaku Wartawan Dikejar Kades Saat Bertamu

Lanjut Eko, sementara di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara,pada hari Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

Atas nama pelapor ( SW -36) warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara.” Ujarnya.

Kemudian sambung Eko, telah di tetapkan tiga orang tersangka antaranya AM 32. AT 55 dan AS 41.

Dari ke tiga orang terlapor , warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara .” Sebutnya.

BACA JUGA:  Diduga Cabuli 4 Santriwati Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Al'Zam-Zami

Adapun modus operandi yang di lancarkan terlapor meminta uang sebesar 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan pelapor untuk membeli lapak di pasar Kamis Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

Selanjutnya terlapor berkata pada pelapor ” Kalau Kamu Mau Milih Tempat Kamu Beli Dengan Harga 1 Losnya Rp 3, 000, 000, (tiga juta rupiah).

Sehingga pelapor merasakan telah di peras atau di tipu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.”Tandas Eko Rendi Oktama.(Red).

× Chat Redaksi