Bandar Lampung|| FFI. com Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin.
“Mengungkapkan, kami telah melakukan penahanan dengan tiga orang tersangka, atas dugaan Korupsi merugikan keuangan negara mencapai 4,12 miliar
Mereka tidak lain , merupakan anak kami sendiri .” Katanya dihadapan para media di halaman Kantor Kejati Bandar Lampung , Selasa , 14 Maret 2023.
Adapun dari ketiga orang yang di tetapkan menjadi tersangka tersebut , merupakan pegawai Kejati Bandar Lampung berinisial LM selaku Bendahara Pengeluaran dan BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP dan SR Operator SIMAK BMN.
Selanjutnya di dalam kesempatan tersebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung,Hutarmin mengatakan,ke tiganya resmi dilakukan penahanan atas dasar dari hasil penyidikan lanjutan.
Hal ini kami lakukan penahanan terhadap mereka, sebagai bentuk penegakan hukum agar tidak hanya tajam ke atas dan tajam ke bawah, tapi juga tajam ke dalam .” Timpal Hutamrin.
Lanjut menurut Hutamrin sebelumnya telah diberitakan Korupsi Tunjangan Kinerja Rp 4,12 Miliar dan tiga pegawai Kejari Bandar Lampung telah menjadi tersangka.
Sebelum melakukan menahan dengan para tersangka , Tim Penyidik Kejati Lampung sudah menggeledah rumah para tersangka.
Sebelum di dalam perkara tersebut timbul kerugian negara hingga “Rp. 4,12 ” miliar.
“Dari jumlah uang kerugian negara untuk yang dikembalikan sekitar Rp964 juta baik dari oknum,maupun yang diterima pegawai secara sukarela menyerahkan ke penyidik.
Modus operandinya, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke bank yang sudah tidak digunakan lagi.
Saat uang tunjangan kinerja itu masuk ke rekening pegawai, uang tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama.
Berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian pihak bank yang dibuat BR, dengan mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung.
Selain itu pula mereka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar dapat bisa double klaim.(*/Red).