HUKRIM  

OZK 2022:Ini Himbauan”Kasat Lantas Polres Lampung Utara

Lampung Utara || Operasi Zebra Krakatau (OZK) 2022 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara diketahui berlangsung selama 14 hari dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022.

Dalam pelaksanaannya Polri selalu akan mengedepankan tindakan yang bersifat pre-emtif dan preventif.

Namun untuk pelanggaran yang sifatnya dapat membahayakan keselamatan jiwa , akan di berikan sanksi tegas ,” kata Kasat Lantas Iptu Joni Charter , (5/10/2022).

Seperti contoh ujar Kasat , bila pengendera menggunakan telepon genggam pada saat menyetir kendaraan.

BACA JUGA:  Janjikan Menjadi TKI : Warga Subik Ditangkap Polisi Pada Saat Di Apartemen

Sehingga menimbulkan dampak dari satu akibat perbuatan yang fatal.

Oleh karenanya, pengendara akan terkena sanksi tegas ,sebagaimana pelaksanaan di dalam UU No.2 tahun 2009 pasal 106.

Akan mendapatkan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Bagi pengendara masih di bawah umur bila berboncengan lebih dari dua orang akan kita lakukan tindakan revresif berupa tilang,” imbuh Kasat.

Tindakan serupa termasuk pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Lalu pengemudi kendaraan roda empat (mobil) yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang di dalam pengaruh alkohol,akan mendapat sanksi serupa,” timpal Kasat.

BACA JUGA:  Pukul Wartawan : Oknum PNS Guru Mantan Pj Kepala Sekolah " Dilaporkan Ke Polisi

Karena tujuan dari pada operasi ini adalah untuk mewujudkan situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif.

Sehingga masyarakat patuh aturan dalam berlalu lintas ,” jelas Kasat

Pada kesempatan itu pula Kasat Lantas Iptu Joni tetap mengharapkan kepada masyarakat.

Untuk dapat mendukung pelaksanaan operasi dengan mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam berlalu lintas .” Tandas Kasat,(Red).

× Chat Redaksi