Lampung Utara||Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi suap gratifikasi yang melibatkan (3) tiga orang tersangka dalam pemberitaan sebelumnya.
Pasca pelaksanaan Bimbingan Teknis (BimTek) Kebangsaan 202 Kepala Desa di Lampung Utara.
“Yang di selenggarakan,Event Organizer (EO) CV Pengembangan,di dua tempat yang berbeda,beberapa waktu bulan lalu.
Berkenaan dengan kasus tersebut banyak menguras energi dan pikiran lalu semakin berkembang opini liar.
Namun nampaknya sejalan dengan waktu
Satuan Reserse Kriminal ( Sat – Reskrim ) Polres Lampung Utara.Melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Tidak tinggal diam,setelah di ketahui pada saat ini Unit Tipidkor kembali melimpahkan berkas P-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama,SH.,Ia mengatakan bahwa perkara Nomor : LP / 1166 / A/IV/ 2022 / SPKT Sat Reskrim Polres (LU) / Polda Lampung tertanggal 26 April 2022.
Dengan terduga NF dan IAS atas dugaan suap (Gratifikasi) berkas telah di lengkapi, sesuai petunjuk Jaksa Kepada Penyidik Polres Lampung Utara .” Katanya.
Lanjut Eko, berkas tersebut telah kita kirim kembali hari ini, Jum’at 8 Juli 2022 sekira pukul 15.30 Wib.
Untuk perkembangan lain dan selanjutnya akan kita sampaikan kemudian.”Tutupnya.(Red).