Kotabumi || Menindaklanjuti pemberitaan atas dugaan perbuatan asusila atau cabul dengan santriwatinya .”Yang diduga telah dilakukan oleh oknum Kyai Haji (K.H) AH.
Seorang Pengasuh di Pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Al’ Zam- Zami dan selaku pengurus MWC NU di Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara, di duga kabur meninggalkan rumah dan Ponpes.
Kejadian tersebut di perkirakan pada bulan Desember 2022.Di Ponpes Miftahul Ulum. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /04/B -1/I /2023 /SPKT / Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
“Tentang perbuatan tindak pidana dalam UU No : 17 tahun 2016. Penetapan PERPU No : 1 tahun 2016 Perubahan UU Nomor : 23 tahun 2002.Pasal 82.
“Yang di laporkan oleh salah satu ibu orang tua korban Warga Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara diwilayah Hukum setempat.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim media langsung menuju tempat kejadian perkara.
Namun amat di sayangkan oknum K.H AH Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Al’ Zam- Zami dan selaku ketua MWC NU Sungkai Tengah itu.
“Tidak lagi berada di tempat kejadian atau telah meninggalkan Rumah dan Ponpes Miftahul Ulum.
Rumah Kediamannya K.H AH.
Berkaitan dengan dugaan atas kejadian perbuatan cabul Kyai Haji (K.H) AH .Hal tersebut di benarkan oleh Camat Sungkai Tengah Ediansyah, pada saat di jumpai tim media,pada hari, Sabtu 8 Januari 2023.
Menurut Ediansyah bahwa kejadian dugaan pencabulan terhadap anak santriwati yang di duga di lakukan K.H AH tersebut. Saya ketahui setelah adanya laporan polisi dari ibu korban, salah satu warga masyarakat Kecamatan Hulu Sungkai,di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Camat Sungkai Tengah Ediansyah & Owner PT Fajar Sumatera Media.
Mengenai kronologis kejadian sebenarnya Ediansyah mengatakan , tidak mengetahui secara persis, tetapi menurut informasi itu benar terjadi ,atas perbuatannya K.H – AH dengan santriwatinya.
Lebih lanjut menurut Ediansyah , langkah dan upaya untuk menjaga situasi kondisi keamanan agar kondusif, anak-anak yang ada di Ponpes di pulangkan kepada para wali Santrinya masing-masing.
Upaya ini di lakukan agar dapat mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,sepanjang pasca kejadian di Ponpes Miftahul Ulum tetap aman dan kondusif ,” ujarnya.
Selanjutnya Ediansyah tetap berharap pada K.H AH untuk dapat menghadapi persoalan ini secara koperatif, menjelaskan peristiwa yang sebenar-benarnya kejadian tersebut ,” pinta Ediansyah.
Kemudian Ediansyah membenarkan bahwa Kyai Haji (KH) AH selaku pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Al’Zam-Zami dan beliau juga salaku pengurus MWC NU Sungkai Tengah yang di lantik secara langsung oleh Ketua NU Sonhaji Aziz di bulan November 2022
Berkenaan dengan sanksi perbuatan K.H AH dalam konteks hukum, disini juga tokoh adat sudah berembuk bahwa K.H AH tidak ada lagi tempat di Desa Negara Bumi.
Karena Desa Negara Bumi ,tadinya adalah Desa Adat, maka segenap tokoh adat akan memberikan sanksi hukum adat,akibat dari perbuatan K.H AH , yang di duga telah mengotori Desa Negara Bumi ,” tandas Ediansyah.
Namun di kesempatan berbeda apa yang di sampaikan Ediansyah terkait K.H AH salah satu bagian dari NU. Hal tersebut lansung di bantah Andi selaku Bendaharanya NU di Lampung Utara.
Menurut Andi K.H AH , oknum Pengasuh Ponpes bukan pengurus NU dan tidak ada kaitannya pada perbuatan oknum dengan NU ,” ungkap Andi secara singkat di pesan whatsappnya,bersama Redaksi Fajar Fokus Informasi Owner PT Fajar Sumatera Media. (Redaksi).