BERITA  

Lantaran Tak Mampu Bayar Hutang : Dihadiahi Sanksi Non Job – Kadis SDA-BMBK Lampung Utara

Caption: Kadarsyah Eks Kadis SDA-BMBK Lampung Utara

Lampung Utara || Lantaran tidak mampu menyelesaikan hutangnya Bupati Lampung Utara pada tahun 2021. Sebesar 65 Miliar Kadarsyah Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDA- BMBK) Lampung Utara, langsung dihadiahi sanksi
non job oleh Bupati Lampung Utara.

Non job Kepala Dinas SDA-BMBK, merujuk keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : 821. 21 / 461 / 31. 31. LU / 2023 ” tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dari jabatan pimpinan tinggi Pratama ( eselon II) di dalam lingkungan Pemkab Lampung Utara , ditandatangani Bupati, Budi Utomo, Selasa (11/23) mengemuka ke publik.

BACA JUGA:  GAM : Mendukung Dishub Prov Lampung Tempatkan Tim Khusus Diperbatasan Way Kanan & Lampung Utara

Sanksi berat Kadarsyah selaku ASN di nilai
prosedural dan disinyalir masuk , ke dalam kategori , penyalahgunaan wewenang dan jabatan terberat , yang dapat berujung pada pidana.

Namun Kadarsyah menepis permasalahan sanksi berat dirinya ada kesalahan sebagai dasar sanksi non job di jatuhkan , padanya melanggar hal tersebut ,” ungkapnya , Rabu di Aula Cafe (22/11/2023).

BACA JUGA:  Asisten III Mewakili Bupati Lampung Utara -Menghadiri Deklarasi Damai - Cakades Serentak 13 Juli Mendatang

Pada kesempatan tersebut pula Kadarsyah katakan , akan mengajukan nota keberatan atas sanksi yang ia terima , lantaran hanya karena tidak dapat mampu menyelesaikan hutang, Bupati Lampung Utara tahun 2021.

Kadarsyah akan mengajukan keberatan itu ke Bupati dengan batas waktu 21 hari dan
sebelum saya melanjutkan proses gugatan ke PTUN, saya akan ajukan gugatan pidana ke Bupati ,” imbuh Kadarsyah , (Red).

× Chat Redaksi