BERITA  

GAM : Mendukung Dishub Prov Lampung Tempatkan Tim Khusus Diperbatasan Way Kanan & Lampung Utara

Berita Opini Menanggapi Hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dishub Provinsi Lampung Menindaklanjuti SE Gubernur Lampung : Caption Photo Sekjen GAM

Lampung Utara||Menanggapi pemberitaan atas hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang di gelar Dinas Perhubungan Provinsi Lampung guna untuk menindaklanjuti dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung No : 045-2 / 02. 08 / V.13 /2022. Tentang tata cara Pengangkutan Barang dan khususnya angkutan batu bara di wilayah Lampung.Di ruangan rajawali Dishub Prov Lampung ,14 Febuari 2023.

Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) sangat mengapresiasi langkah konkretnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan langkah tepat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah FORKOPIMDA Lampung Utara.Yang telah melahirkan Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara .Pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu.” Ungkap Sekretaris Jenderal GAM Mintaria Gunadi, Jum’at 17/2/2023.

Menurut Sekjen GAM ” SKB FORKOPIMDA Lampung Utara, produk hukum di pandang sangat tepat dan prinsipnya SKB . Sebagai nota kesepakatan dan kemasannya tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Prov Lampung.”Kata Sekjen GAM.

Bilamana ada oknum-oknum menganggap , kesepakatan SKB FORKOPIMDA tidak ada atau tidak mempunyai kuatan hukum dari sudut pandang Sekjen GAM , hal tersebut sangatlah salah besar.

BACA JUGA:  PT.Ascana Mulia Mandiri - Memperkerjakan Anak Dibawah Umur & Diduga Pungli Berkedok Retribusi Parkir

Sekjen mencotohkan bahwa manusia lahir dimuka bumi ini,sudah tentu atas izin Allah SWT dan tentu mempunyai Kakek – Nenek – Bapak dan Ibu, mohon dapat di camkan dan dicermati.

Oleh beberapa pihak-pihak yang tidak suka atas adanya SKB FORKOPIMDA Lampung Utara, sebagai langkah tepat yang telah di sepakati dan ditandatangani FORKOPIMDA Lampung Utara .” Terang Sekjen GAM.

Lebih lanjut berbicara tentang regulasi dan aturan adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung dan SKB FORKOPIMDA Lampung Utara di maksud.

Tentu berdasarkan dari turunannya Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara spesifikasi teknis tentang angkutan barang dan khususnya angkutan batu bara melewati jalan umum.

Maka dari itu Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara sangat mendukung dan mengapresiasi atas SKB FORKOPIMDA Lampung Utara.

GAM pula meminta dengan FORKOPIMDA agar tetap solid dan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada “SE” Gubernur Lampung .”Harapnya Sekjen GAM.

BACA JUGA:  Mutiara Siswi Kls-5-SD : Diduga Diculik Pada Jam Belajar Di Sekolah

Lebih lanjut Sekjen GAM menguraikan atas isi dan larangan yang termaktub pada Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung.Kendaraan angkutan barang dan khususnya angkutan batu bara , di larang melewati jalan umum pada pagi atau siang hari.

Angkutan batu bara dilarang melewati jalan umum Nasional yang melebihi berat yang diizinkan (JBI) dari 8 ton.

Selanjutnya armada khususnya angkutan batu bara untuk melewati Jalan Nasional di wilayah Lampung, diperbolehkan Rentang waktu pada pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB pagi dini hari.

Kemudian kendaraan angkutan batu bara melewati jalan umum yang diperbolehkan dengan menggunakan armada dump – truk atau truk biasa dan sedang, dan tidak boleh konvoi atau beriring – iringan, untuk dapat menghindari kemacetan jalan.

Tetapi pada faktanya kendaraan angkutan batu bara, tetap beroperasi pada siang hari, tetap menggunakan truk fuso dan tronton, tetap bermuatan yang di duga Over – Load melebihi dari ketentuan SOP SE Gubernur Lampung.

BACA JUGA:  Menjejali Itana Beach Latondu Kawasan ODTW Baru Kepulauan Selayar, Sulsel

Oleh sebab itu Sekjen GAM untuk meminta Dishub Provinsi Lampung bersama Dishub
Kabupaten Lampung Utara . Agar kiranya segera melaksanakan hasil dari keputusan rapat koordinasi. Menempatkan tim khusus di perbatasan antara Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara.

Sehingga dapat menahan lajunya angkutan batu bara yang masih menggunakan truk – truk fuso / tronton melewati jalan umum Nasional di wilayah Lampung .” Tandas Sekjen GAM.(Yandi).

× Chat Redaksi