OPINI  

Menakar Integritas KPK Terkait Kasus Eks Rektor UNILA Aom.

Bandar Lampung||Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi dan Hukum (MPDH) Lampung Jupri Karim,menakar elektabilitas yuridis Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait dengan pusaran kasus rektor Non Aktif Karomami Universitas Lampung.Pada proses Justice Collaborator (JC) dengan kata lain bersifat kerja sama di penegakan hukum.

Hal itu di ungkapkan Jupri Karim dengan para awak media di Sekretariat MPDH jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung,pada hari Senin,31 Oktober 2022.

Menurut Jupri Karim langkah hukum yang kini sedang berproses diajukan oleh rektor Non Aktif Universitas Lampung Prof .Dr. Karomami.M.Si (Kan Aom).

Dalam pandangan publik disinilah Kinerja KPK sedang di takar ,di uji dan di ukur pada legitimasi penegakan hukum.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Lampung Utara Abaikan Surat Pemohon (KIP)

Kita sangat sadari berkaitan hak JC Oam di atur dalam undang-undang sebagai orang tersangka ,terpidana untuk mengajukan JC.

Terlepas diterima atau tidak pengajuannya Wallahualam , meskipun JC Aom bersikap jujur berani , membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” kata Jupri Karim.

Masak iya cuman Desfiandi saja penyuap ? sementara banyak sekali oknum – oknum lain terlibat.

Dimulai dari sederetan nama-nama kepala daerah maupun mantan kepala daerah, DPR RI dan mantan DPRI termasuk pula tokoh masyarakat.

“Pertanyaannya kapankah akan membuka 33 nama-nama ,yang ikut di dalam pusaran kasus Eks Rektor Unila itu ,” ungkap Jupri Karim.

BACA JUGA:  DPC Pospera Kabupaten Lamsel Kecewa Dengan Kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS)

Jupri Karim menambahkan di penegakan hukum,selain adil juga harus transparan.

Janganlah sampai , karena ada sederetan nama oknum tokoh diduga ikut terlibat pada kasus tersebut.

Merubah imajinatif , dengan merekayasa kwitansi penyumbang , di pembangunan gedung Lampung Nahdliyyin Center (LNC).

Tentu ini akan menjadi tambah berat pada hukuman Aom nantinya, sebagai harapan bukakanlah apa adanya saja,” imbuhnya.

Lanjut Jupri Karim sampai saat ini kondisi kepercayaan publik terhadap (KPK) masih tinggi.

“Oleh karenanya lembaga anti rasuah itu tidaklah terlalu berlebihan jika dianggap oleh publik.

Sebagai garda utama di dalam penegakan hukum bidang korupsi, artinya trust publik masih tinggi.

Harapan publik ini dengan KPK agar dapat terus mempertahankan kinerjanya.

BACA JUGA:  PPDI Angkat Bicara Sikapi Pemberhentian Perangkat Desa Mekar Jaya

Sehingga setiap langkah semakin terukur dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi ,kendati itupun sangat berat untuk meraihnya,” tandas Jupri.(*/Red).

× Chat Redaksi