Caption : Kepala Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja.
Lampung Utara||Terkait dengan dugaan pemberitaan beberapa perangkat Desa di Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara,di berhentikan Kepala Desa secara sepihak dan di duga telah merampas hak asasi manusia.
Ipad Kepala Desa Mekar Jaya,menepis atas dugaan pemberhentian perangkat Desanya secara sepihak atau merampas hak asasi manusia, hal ini di ungkapkan Ipad pada saat di jumpai tim redaksi media ini,Kamis (16/6/2022)
Menurut Ipad apa yang telah dilakukannya talah sesuai prosedur peraturan perundang undangan yang berlaku.
Lalu saya telah melakukan pendekatan pada mereka secara persuasif , namun ketika mereka di pertanyakan tidak ingin bekerja lagi,” jelas Ipad.
Ipad juga menyampaikan pemberhentian beberapa perangkat Desa Mekar Jaya hal itu pun atas permintaan masyarakat Desa Mekar Jaya ,” kata Ipad.
Selanjutnya Ipad juga mengatakan bahwa perangkat Desa yang diberhentikannya oleh karena terlihat dan terlibat kampanye sebelum pelaksanaan Pilkades baik secara aktif maupun masif ,” tandas Ipad.
Namun berbeda menurut salah satu korban Meri, selaku Sekretaris Desa Mekar Jaya yang di berhentikan Kepala Desa secara sepihak.
Menurut Meri dari apa yang di sampaikan Ipad Kepala Desa di maksud tidak benar ,” beber Meri secara terpisah.
Lanjut Meri,kalaupun kami merasa salah, untuk apa kami melaporkan peristiwa ini ke Badan Pelayanan Publik (Ombudsman).
Meri hanya berharap dalam permasalahan ini dapat segera di tangani oleh pihak pihak yang berwenang agar mendapat kepastian hukum ,” tandas Meri.
Sementara Camat Tanjung Heri saat jumpai tim media membenarkan ada pengusulan pergantian perangkat Desa Mekar Jaya.
Soal rekomendasikan persetujuan kalau tidak kita berikan nanti salah pula,tapi dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.”Pemerintah Kecamatan telah mengimbau Kepala Desa untuk dapat berhati-hati , harus sesuai dengan prosedur di dasari peraturan perundang-undangan yang berlaku ,”kata Heri.
Mengenai hak kewenangan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa ada kewenangannya dengan Kepala Desa itu sendiri bersama Ketua BPD Desa ,” Jelas Heri.
Dari apa yang di sampaikan Kepala Desa Mekar Jaya dan Camat Tanjung Raja di sayangkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Erwinsyah,SH.
Menurut Erwin,dalam konteks hukumnya apa yang di sampaikan Camat Tanjung Raja Heri ,patut di duga Camat Tanjung Raja itu ,tidak memahami kewenangannya sebagai perpanjangan tangan Pemerintah di wilayahnya.
Kemudian tidak memahami isi dan makna dari Permendagri Nomor 83 tahun 2015 perubahan Nomor 67 tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pemberhentian Perangkat Desa.
Bila mengacu secara prosedur dalam hal konteks pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, sebelumnya terlebih dulu di lihat dari beberapa poin kesalahan dan kadaluwarsa atau di lihat dari usianya atau ada kesalahan di dalam bekerja.
Lalu perangkat Desa di berhentikan oleh menjalani hukuman pidana berdasarkan keputusan tetap dalam proses hukum.
Kembali kita melihat di dalam proses pemberhentian beberapa perangkat Desa Mekar Jaya.
Saya sangat menyayangkan pada proses pengangkatan pemberhentian perangkat Desa tersebut , di duga non prosedural alias cacat hukum ,” tanggap Erwin. (Tim/Red)