OPINI  

Sekretariat DPRD Lampung Utara Abaikan Surat Pemohon (KIP)

Caption: Penerima Surat Pemohon KIP di Sekretariat DPRD Lampung Utara.

Lampung Utara||LSM”Lembaga Pendidikan Pemantauan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (DPC LP3K-RI) Lampung Utara.

Nampaknya tidaklah tinggal diam dan ikut menyoroti persoalan dugaan carut-marut di dalam pengelolaan anggaran keuangan di kesekretariatan DPRD Lampung Utara.

Diketahui sebelum ratusan wartawan dari berbagai awak media turun aksi damai di beberapa tempat yang berbeda.

LSM – DPC – LP3K’RI Lampung Utara telah melayangkan 1 (satu eksemplar) surat No:
06.10/S.KIP/DPC-LP3K-RI/LU/X/2022 ., di dalam permohonan keterbukaan informasi publik (KIP).

Permohonan KIP ” Sebagaimana termuat di dalam UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menyebutkan bahwa hadirnya UU-KIP hal ini tentunya untuk menjamin status hukum dan hak di setiap warga negara untuk dapat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Selanjutnya, program kebijakan publik, dan proses pengambilan dalam hal keputusan publik, serta alasan di dalam pengambilan suatu keputusan publik.

Dengan tujuan supaya dapat mendorong dari partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Meningkatkan peran aktifnya masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.

BACA JUGA:  Dikemas DBH-R Lampung Utara - Miliaran Rupiah - Tahun Anggaran 2022

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, bertanggungjawab.

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi.

“Dalam lingkungan badan publik dan untuk mendapatkan serta menghasilkan layanan informasi berkualitas.

Berkaitan dengan informasi publik tentu di harapkan peran serta masyarakat terlibat di dalamnya.

Agar menjadi salah satu bagian indikator
dan barometer transparansi informasi publik yang menjamin komitmen bersama membentuk membangun Zona Integritas.

Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan menuju untuk Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal ini merupakan langkah akselerasi guna untuk mencapai sasaran reformasi publik dan birokrasi secara umum.

Sehingga dapat mempunyai target dalam pencapaian peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi , kolusi, dan nepotisme (KKN).

Serta peningkatan dalam pelayanan publik di setiap instansi pemerintah maka di wajibkan membangun percontohan (pilot projects).

Dalam landasan pelaksanaan reformasi birokrasi Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

BACA JUGA:  Camat Sungkai Jaya & LSM Evaluasi Indikator BLM Dari Pemerintah

Namun sayangnya surat permohonan KIP dari LSM – DPC – LP3K’RI yang terjadwal dalam masa 7 (tujuh) hari kerja belum ada jawaban dari pihak termohon.

Berkenaan dengan hal tersebut LSM – DPC LP3K’RI Lampung Utara akan melayangkan kembali surat yang ke dua yang di tujukan dengan Sekretaris Dewan dan sub bidang – bidangnya.

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan anggaran keuangan langganan Media.

Baik media cetak maupun media elektronik dan telivisi ,” ungkap Pariyo,Sekretaris DPC LP3K-RI Lampung Utara , 14/10/2022.

Lanjut Pariyo Saputra berkaitan dengan hal informasi publik yang kami mohon adalah bersifat umum terbuka bersekala dan wajib di ketahui secara publik.

Bilamana pejabat yang di mohon dan tidak dapat memberikan Informasi Publik yang termuat di dalam ” Pasal 52 /UU/KIP/No-14 / 2008″

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan tidak menerbitkan Informasi Publik dan secara berkala.

Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta ,Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.

Informasi Publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang – Undang ini.

BACA JUGA:  PPDI Angkat Bicara Sikapi Pemberhentian Perangkat Desa Mekar Jaya

Lalu mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000, 00 (lima juta rupiah),” beber Pariyo Saputra.

Berbicara hal kerugian LSM-DPC-LP3K’RI dan akibat yang di timbulkan tentunya akan merugikan publik.

Seperti contohnya ratusan wartawan dari berbagai awak media pasca digelarnya aksi damai.

“Ini salah satu bagian dari kerugian yang di akibatkan tidak tersedia secara berskala di dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai dengan Undang-Undang ini,” tukas Pariyo Saputra. (Tim/Red).

× Chat Redaksi