Lampura ||Pemerintah Daerah Lampung Utara memberikan apresiasi pada jajaran dan kinerja Polres Lampung Utara dalam memberantas penyakit masyarakat dalam tindak pidana perjudian dan gangguan keamanan dalam bentuk apapun.
Tentunya pada kondisi ini untuk terus dapat di tingkatkan demi menciptakan kondisi wilayah Lampung Utara tetap aman kondusif, berdampak pada kriminal.
Seperti yang di sampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail , di wakili AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,yang mengatakan tidak ada ruang untuk orang – orang berjudi dalam wilayah hukum Polres Lampung Utara, sebaiknya bertobat .” Kata Eko Rendi Oktama di sambungan telepon seluler miliknya, Minggu (19/6/2022).
Kemudian Kasat Reskrim pun mengatakan, ultimatum ini, berlaku kepada semua orang termasuk oknum Polri juga,jangan sampai membekingi tempat – tempat perjudian.
Eko Rendi Oktama juga ancam apabila ada oknum Polri yang coba-coba mau beking , saya tegaskan,akan saya pidanakan,”timpal Kasat.
Kasat menambahkan perjudian merupakan pidana dengan ancaman penjara 10 tahun paling lama dengan denda 25 juta rupiah, paling sedikit 2 tahun dengan denda 90 ribu rupiah, sesuai dengan KUHPidana Pasal 303 dan ini saya nyatakan berlaku pada setiap orang tampa kecuali,” tukas Kasat.