HUKRIM  

Papan Informasi Alas Hak Tanah Dirusak – Pemilik Lahan Lapor Ke Polisi

Caption : Photo Saat Melaporkan Peristiwa Pengerusakan Di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara

Lampung Utara || Apapun alasannya setiap tindakan perusakan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana.Sebagaimana pada Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) menyebutkan di dalam pasal tersebut.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan secara melawan hukum, dalam bentuk menghancurkan,merusak,dan tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain .” Atas perbuatan tersebut dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak – banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Hal tersebut serupa dengan peristiwa yang terjadi dengan pengerusakan pelang papan nama informasi berisikan tanda bukti alas hak kepemilikan a.n Joni Erix Jefri yang di rusak oleh orang – orang yang belum dapat dikenal atau diketahui ,beberapa waktu hari yang lalu.

BACA JUGA:  Oknum Pengasuh Ponpes " AH " Terduga Pelaku Cabul " Koperatif Menyerahkan Diri

Sebelum terjadinya pengerusakan menurut Joni Erix (korban) yang di dampingi Kuasa Hukumnya Dr. Suardi ,SH.,MH mengatakan plank papan nama informasi tersebut,bukti kepemilikan alas hak tanah dengan seluas 200 – Hektare , terletak di Dusun Dorowati Desa Penagan Ratu Kec Abung Timur Kab Lampung Utara , yang selama ini di klaim oleh oknum TNI-AL , atas hak milik / aset KIMAL Lampung Utara.

Lalu kemudian kemarin tepatnya , Minggu 20 Agustus 2023 setelah di cek , di lokasi plank papan nama informasi sebagai bukti alas hak tersebut , sudah hancur tergeletak dan dirobek – robek,”ungkap Joni Erix pada saat ia melaporkan peristiwa di maksud di wilayah hukum Polres Lampung Utara , hari Senin (21/8/2023).

Selanjutnya Joni Erix menjelaskan , papan informasi itu berisikan sesuatu himbauan kepada pihak-pihak terkait agar berhenti menggarap dan untuk segera dikosongkan
dengan bukti kepemilikan : Berupa – SHM Nomor 01/ 08/77. Kemudian Nomor 263 /WBT.III/B/78 dan Nomor AG /100/V/AR/83. Dengan kuasa hukum Suwardi ,S.H.,M.H dan Partner.

BACA JUGA:  Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah Owner PT Fajar Sumatera Kembali Hadirkan Saksi

Maka dari peristiwa pengerusakan ini saya bersama kuasa hukum saya , melaporkan atas kejadian ini ke wilayah hukum Polres Lampung Utara dengan harapan agar dapat untuk dindaklanjuti.Laporan Polisi Nomor ; STPL /298 / B-1 / X/ 2023/ SPKT/ POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG, 21 – Agustus – 2023 ,” tukas Joni Erix.

Demikian pula di sampaikan Kuasa Hukum Joni Erix Suwardi , pihaknya mempercayai Kepolisian pada peristiwa ini akan berjalan sesuai proses hukum, kita mempercayakan pada Polres Lampung Utara” ujar Suardi.

Lanjut Suardi,Ia-red juga menghimbau agar kiranya tanah milik kliennya Joni Erix untuk tidak dikelola oleh pihak manapun, secara sepihak , apalagi sampai di klaim untuk di miliki oleh pihak lain , yang notabenenya tampa memiliki alas hak secara jelas.

BACA JUGA:  Balita Tampa Dosa : Ibunya Masuk Penjara

“Ia pun menambahkan bersama kliennya di persoalan tanah milik kliennya , pihaknya telah menjadwalkan diri untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam ) Mahfud MD, guna tindakan kami lebih lanjut,”tandas Suardi, (Tim/Red).

× Chat Redaksi