HUKRIM  

Dugaan Pencemaran Nama Baik/Fitnah Owner PT Fajar Sumatera Kembali Hadirkan Saksi

Berita Hukum & Kriminal : Owner PT Fajar Sumatera Media Kembali Menghadirkan Saksi Atas Perbuatan Fitnah Terima Uang Pasca Perdamaian: Photo Sumber Tim Media / Saksi & Pelapor.

Lampung Utara||Owner PT Fajar Sumatera Media Mintaria Gunadi Kembali hadapkan atau menghadirkan saksi ke dua saudara Sahril,di hadapan penyidik Satreskrim Unit Pidana Umum.Atas dugaan fitnah oknum Kepala Desa tanah abang dengan profesi wartawan terkhusus pada dirinya.

Fitnah di maksud berdasarkan keterangan – keterangan saksi pasca kejadian di rumah kediaman Kepala Desa Tanah Abang,pada saat melangsungkan perdamaian dugaan tindak pidana kekerasan sebagaimana UU No : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya dalam pemberitaan seorang oknum guru oknum guru honorer di SDN 1 tanah abang bernama Puji Lestari,di duga melakukan tindak kekerasan terhadap anak peserta didik bernama Saipul Rahman.

BACA JUGA:  TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku CURAS

Dari peristiwa tersebut Puji Lestari dengan mengerahkan kekuatan penuh dari semua lini mengarahkan dan menginginkan satu kesepakatan perdamaian dengan keluarga korban.

Alhasil niatan dari Puji Lestari itupun dapat terlaksana , namun menyisakan persoalan yang baru,akibat perkataan oknum Kepala Desa dengan keluarga korban.

Bahwasanya perdamaian ini korban hanya di beri uang 2 juta, sementara urusan lain termasuk Kepolisian dan Wartawan urusan dari Puji Lestari.

Sehubungan dengan itu pula berdasarkan dari keterangan saksi lain Okta Sari bahwa Gunadi telah menerima suang sebesar 7 jt, informasi tersebut di peroleh olehnya atas keterangan Kepala Desa dalam percakapan telepon dengan saksi Yusniati.

BACA JUGA:  Ormas-LSM-OKP & Insan Pers Mendukung Polres Lampung Utara"Tindak Tegas Kejahatan Diwilayah Hukum Setempat

Sementara Kepala Desa Tanah Abang Amril Ekayadi pasca munculnya dugaan fitnah di saat dimintai tanggapan,melalui via ponsel pesan whatsappnya , tidak menjawab alias tidak ada berkomentar atas keterangan dari Okta Sari tersebut. Sehingga mengarah atas ucapan itu benar adanya.

Ditempat terpisah Sahril salah satu saksi membenarkan ucapannya Oknum Kepala Desa Tanah Abang Amril Ekayadi dan pada saat itu mengatakan bahwa korban hanya di beri uang kompensasi sebesar 2 Juta.

Mengenai untuk urusan uang ke Wartawan dan Kepolisian akan di tanggung oleh Puji Lestari itu kata Kepala Desa Tanah Abang Amril Ekayadi ,” ungkap Sahril di hadapan media,(Tim Khusus//FFI.com).

× Chat Redaksi