HUKRIM  

Oknum Pengasuh Ponpes ” AH ” Terduga Pelaku Cabul ” Koperatif Menyerahkan Diri

Berita Hukum Keriminal: Dugaan Pencabulan Terhadap Anak Santriwatinya: Caption Pemeriksaan Diruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Kotabumi || Pada akhirnya oknum Insial “AH” pengasuh Pondok pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Al Zam-Zami di Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah Lampung Utara,di serahkan istrinya dan keluarganya di Polres Lampung Utara,” pada hari , Selasa (10/1/2023).

Berita sebelumnya pada beberapa hari yang lalu , oknum AH di laporkan korban tentang dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul , terhadap anak di bawah umur,tiada lain merupakan santriwatinya.

Atas perbuatan terduga pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) – Sat Reskrim Polres Lampung Utara Polda Lampung ,untuk menjalani dan di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  "Wow" Diduga Terlibat Oknum Perangkat Desa " Penyimpangan / Pupuk Bersubsidi Di Desa Talang Jembatan

Pada kesempatan tersebut”Kasat Reskrim AKP Eko Rendi S.H., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.,membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH (46) dan mengatakan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan.

Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3 (tiga) orang, jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 Tahun ,”terang Eko.

BACA JUGA:  Belum Diketahui Motifnya " Pelaku Anirat " Diringkus TEKAB 308 Perisi Polres Lampung Utara

Terhadap status yang bersangkutan “AH” dari hasil gelar perkara “AH” di tetapkan sebagai tersangka dan akan kami lakukan penahanan 20 hari kepada “AH” di Rutan Polres Lampung Utara , untuk di lakukan proses lebih lanjut,” ungkap Eko.

Berkaitan dengan perkembangannya nanti kami sampaikan , kerena sekarang masih terus kita lakukan pendalaman. Terima kasih kepada rekan-rekan media yang ikut turut mendoakan pengungkapan kasus ini. “pungkasnya,(Red)

× Chat Redaksi