HUKRIM  

Balita Tampa Dosa : Ibunya Masuk Penjara

Lampung Utara||Miris nasib seorang balita tampa dosa mendapatkan kekerasan dari ibu kandungnya sendiri 4 September 2022 lalu.

Balita tampa dosa itu yang di siksa oleh ibunya berinisial LPN ” merupakan warga masyarakat LK IV Kel.Bukit Kemuning Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara.

Peristiwa kejadian pada penyiksaan balita di rekan langsung oleh ibunya.

Yang di kirim pada suaminya melalui sosial media dan kini menghebohkan jagad raya.

Dalam rekaman video penyiksaan dengan balita tampa dosa itu.

Terlihat di dalam video yang berdurasi beberapa detik.

Balita itu di gampar”di tendang dan di injak -injak pada bagian dada dan perut.

Sembari dia berkata ” bapak biadab, sibuk selingkuh,anak mau mati ga di pikirin.

Dari kejadian tersebut akhirnya LPN harus berurusan dengan hukum.

Berdasarkan informasi ibu rumah tangga insial LPN itu.

Telah di tangkap Kepolisian Sektor Bukit Kemuning pada hari,Rabu,7/9 2022.

Terkait prihal penangkapan kepada oknum ibu rumah tangga inisial LPN

“Di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi, pada saat di konfirmasi melalui via ponselnya.

Menurut Eko Rendi Oktama penangkapan kepada oknum ibu rumah tangga inisial LPN yang di duga telah melakukan tindak pidana kekerasan kepada anak.

Berdasarkan laporan dan beredarnya video yang kirim oleh pelaku dengan suaminya insial SN melalu sosial media.” Katanya.

Sementara dalam motif pelaku melakukan tindakan tersebut,atas keterangan pelaku, agar si suaminya dapat memberi nafkah , atau untuk meminta uang pada suaminya.

Lanjut Eko Rendi Oktama,saat ini pelaku kekerasan pada anak inisial LPN ” sudah berada di rumah tahanan Polres Lampung Utara

Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pelaku.” Tukasnya.(Red).

× Chat Redaksi