OPINI  

Korban : Sangat – Sesalkan- Lambannya-Proses Hukum

Caption : Ilustrasi Gambar Orang Yang Suka Memfitnah / Gosip

Lampung Tengah||Ibu Rumah Tangga (IRT) korban pencemaran nama baik atau fitnah sesalkan lambannya penyelidikan maupun penyidikan Sat-reskrimum Polres Lampung Tengah Polda Lampung, disinyalir lampaui waktu dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam menangani perkara.

Hal tersebut di ungkapkan korban inisial D salah satu warga Desa Lampuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kab Lampung Tengah, saat menghubungi redaksi media ini,pada sore hari sekitar pukul 17.30 WIB melalui sambungan telepon,Minggu ( 25 / 6 / 2023).

Lebih lanjut korban menerangkan, dugaan lambannya penyidik menangani perkara ini
sesuai surat bukti Laporan Polisi Nomor : LP/1310/IX/ 2022/SPKT /Polres Lampung Tengah / Polda Lampung,”tertanggal 6 – 9 – 2022 ,” sebut D / IRT-selaku korban dengan media ini.

Laporan tersebut berkaitan dengan, harkat martabat dan harga diri saya dan keluarga besar ,yang merasa telah di fitnah oleh ke dua orang selaku terlapor berinisial F dan M warga tetangga Desa,” kata korban.

BACA JUGA:  Diduga Raib Anggaran 2,1-M " Disekretariat DPRD Lampung Utara

Adapun dugaan fitnah yang di lakukan oleh ke dua terlapor , F dan M tersebut, dengan cara mengumbarkan cerita bohong / fitnah bersama orang lain,yang menjadi beberapa saksi pada kasus ini ,” beber korban.

Dengan di duga penyidik Unit Sat-Resmum tidak profesional menyelesaikan kasus ini , ke dua orang terlapor F dan M tetap merasa tidak bersalah,sehingga saya dan keluarga besar saya , sampai saat ini menjadi bahan tertawaan orang di Desa ini ,” keluh korban.

Maka dari itu saya bersama keluarga telah bersepakat dan memutuskan,leletnya pihak penyidik menangani perkara ini akan kami bawa ke Propam Polda Lampung ,” jelas D selaku korban.

Kemudian korban D menambahkan laporan tersebut sudah berjalan hampir satu tahun dan mungkin saja , memang sengaja untuk di lambat – lambatkan sehingga laporan ini berjalan di tempat.

Demikian pula terkait laporan yang serupa di Unit Sat-Res Tipidter Polres Lampung Tengah-Laporan Polisi Nomor:B/ 1699/XI/ 2022/ SPK/Polres Lampung Tengah / Polda Lampung tertanggal 8 November 2022 ” terkait dugaan Pasal 27 ayat (3) UU-RI.No.19 tahun 2016 tentang ITE.

BACA JUGA:  Tak Terbantahkan Dugaan Penggelapan Dana 2,1 M "WA" Diperiksa Polisi

Laporan polisi tersebut pula yang menurut korban tergolong lambat yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.

Maka dari dua permasalahan ini akan kami bawa ke Propam Polda Lampung dan pada akhirnya kami berharap dari dua laporan ini dapat memberikan rasa keadilan buat saya khususnya keluarga saya,” tutup korban.

Sementara terpisah berdasarkan dari Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) dari hasil gelar perkara kepolisian Satreskrim Polres Lampung Tengah, pada kasus perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah tersebut.

Telah berjalan namun ada hambatan dalam perkara ini pihak penyidik Polres Lampung Tengah masih ingin memanggil satu orang saksi yang bernama Muhai.

Namun sangat disayangkan pihak penyidik mendapat kesulitan menemukan alamatnya atau keberadaannya saksi tersebut sampai saat ini.

BACA JUGA:  Tuding Jaringan " SIVIL " Gangguan - Oknum Caleg TBB Bantah Penggunaan Ijazah Palsu

Penyidik pun menuliskan di dalam pesan wattsapnya pada hari Senin 26 Juni 2023, meminta dengan media ini bantuan untuk menemukan keberadaan saksi atas nama Muhai,” tulis penyidik.

Seterusnya berkaitan laporan korban pada Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah,sampai berita ini di terbitkan belum ada kepastian hukum,atau belum dapat di konfirmasi (Red).

× Chat Redaksi