OPINI  

Indikasi – Penyimpangan Pupuk Bersubsidi Kios UD TURAYA Enggan Komentar Sudah Tahu Benang Merah

Caption : Photo Tim Media & LSM Di UD TURAYA Bangi Abung Pekurun

Lampung Utara || Kios Pupuk UD TURAYA di Kecamatan Abung Pekurun di duga telah merugikan anggota kelompok tani atau di sebut melakukan perbuatan yang melawan hukum ,berkonspirasi dengan pihak lain.

Pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Tepatnya di Desa Talang Jembatan Kec. Abung Kunang Kab. Lampung Utara, anggaran tahun 2023.

Temuan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Desa Talang Jembatan , di perkuat atas dasar pengakuan dari beberapa anggota kelompok tani yang tercatat dalam RDKK.

Tetapi nama-nama di maksud tidak pernah tahu mendapatkan pupuk bersubsidi atau menguasakan kepada orang lain di dalam penebusan pupuk bersubsidi yang di kelola oleh UD TURAYA.

Sayangnya saat ingin di konfirmasi pihak Kios Pupuk Bersubsidi UD TURAYA enggan memberikan komentar , dengan alasannya pemilik Kios UD TURAYA telah mengetahui arah benang merah dan yang akan terjadi ,” katanya saat ditemui oleh TIM – LSM – DPC – LP3-KRI Lampung Utara bersama dengan awak media di kediamannya, Selasa, ( 22 / 8 / 2023).

Adapun nama nama anggota kelompok tani yang telah di rugikan dan tercatat di dalam RDKK sebagai berikut ;

1. Rohman Poktan Harapan.
2. Sana’ i Poktan Sejahtera 2.
3. Baidowi Poktan Sejahtera 2.
4. Warsito Poktan Teratai.

Sementara untuk nama “John Rozen” telah di catut oleh oknum Desa Talang Jembatan di Poktan Harapan.

BACA JUGA:  Menakar Integritas KPK Terkait Kasus Eks Rektor UNILA Aom.

Selanjutnya dari beberapa nama yang telah membuat pernyataan tertulis bersama LSM DPC – LP3 – KRI Lampung Utara , berharap kepada pihak LSM DPC – LP3 – KRI . Dapat menghantarkan surat pernyataan , ke pihak berwenang yakni .” Aparat Penegak Hukum (APH). Dengan harapan masyarakat , pada permasalahan ini ,agar dapat untuk segera di tindaklanjuti , sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku , pinta masyarakat.

Modus operandi yang di temukan di dalam dugaan penyimpangan Pupuk Bersubsidi di kios UD TURAYA itu pada Penyaluran Pupuk bersubsidi tersebut di pindahkan tangankan ke orang lain. Tidak sesuai dengan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 45.11/ KPTS/RC. 210/B/ 11/2022. Tentang Petunjuk Teknis dalam Pengelolaan Pupuk Bersubsidi pada Tahun 2023.

Adapun mekanisme dalam penebusan atau penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) antara lain sebagai berikut:

1) Petani membawa kartu tani ke kios pengecer resmi.

2) Petugas kios menggesek Kartu Tani ke mesin EDC dan petani memasukan PIN sebagai dasar transaksi.

3) Apabila terjadi kendala saat transaksi petugas kios dapat menghubungi petugas Bank Pelaksana Kartu Tani di wilayah tersebut.

4) Dalam hal terjadi kendala transaksi petugas kios dapat mencatat penebusan pupuk bersubsidi tersebut dengan bukti print out transaksi error untuk selanjutnya dapat dikoordinasikan dengan Bank Pelaksana Kartu Tani untuk dilaporkan pada Tim Verval Kecamatan.

BACA JUGA:  Waka Polres Lampung Utara " Kita Kawal Kasus Ini !?

5) Dalam hal penggunaan Kartu Tani Digital, mekanisme transaksi serta verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana Kartu Tani Digital.

6) Pada Tahun Anggaran 2023, dilakukan uji coba Kartu Tani Digital di Provinsi Aceh dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai pelaksana.

2. Penebusan Pupuk Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:

1) Penebusan melalui aplikasi T-Pubersa. Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau difotokopi oleh kios dan dicatat transaksi penebusannya (nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal penebusan, serta tanda tangan).

2. Penebusan Pupuk Bersubsidi belum menggunakan Kartu Tani Apabila kartu tani belum tersedia di suatu wilayah, maka penebusan dapat dilakukan dengan menggunakan KTP dengan mekanisme antara lain sebagai berikut:

1) Penebusan melalui aplikasi T-Pubers

a. Petani menunjukkan KTP untuk difoto open camera atau difotokopi oleh kios dan dicatat transaksi penebusannya ( nama, NIK, jenis dan jumlah pupuk, tanggal penebusan, serta tanda tangan ).

b. Kios/pengecer menginput transaksi penebusan ke dalam aplikasi T-Pubers.

2) Penebusan melalui aplikasi Rekan (pada wilayah piloting)

a. Petani menunjukkan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di e-Alokasi.

BACA JUGA:  Optimis Palsu " Fulan " Ijazah Paket C " Oknum Caleg TBB

b. Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan.

c. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

d. KTP difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

e. Bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan.

f. Dalam hal petani tidak dapat melakukan penebusan secara individu dikarenakan beberapa hal antara lain: alasan kesehatan, usia lanjut, force majeure, transportasi maka penebusan dapat dilakukan oleh ketua kelompok/pengurus kelompok yang diberi kuasa dengan mekanisme sebagai berikut:

– Membuat surat kuasa sebagaimana Lampiran 14 dengan dilampirkan fotocopy KTP petani yang memberi kuasa.

– Penerima kuasa menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

– KTP beserta penerima kuasa difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi geotagging dan timestamp.

– Kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan per NIK sesuai surat kuasa., ( Tim / Red ).

× Chat Redaksi