BERITA  

Kilas Balik – Konflik Agraria – Sengketa Tanah TNI – AL Lampung & Masyarakat

Caption: Ilustrasi Konflik Agraria

Lampung Utara-Mengamati konflik agraria sengketa tanah masyarakat bersama TNI – AL Kimal Lampung di Kabupaten Lampung Utara. Sudah sangat melelahkan, terhitung dari sejak tahun 1977 tidak kunjung pernah ada penyelesaian ,hingga sampai berita ini di terbitkan , Senin 13 /11/2023.

Kilas balik kebelakang berkaitan dengan hal konflik agraria, sengketa tanah masyarakat adat atau perorangan dengan pihak TNI-AL Kimal Lampung. Masyarakat adat maupun perorangan fakta hukum sebagai alat bukti masyarakat lebih kuat di akui Pemerintah.

Sebagai salah satu pengakuan Pemerintah seperti di dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung (SK) Nomor : G / 333/ B.IX / HK / 1999.

Namun sayangnya penelusuran tim redaksi salah satu pihak yang di duga adalah ” TNI AL ” tidak ingin mengakui Surat Keputusan Gubernur Lampung tersebut.

“Belum di ketahui sebab permasalahan TNI – AL Kimal Lampung, tidak ingin mengakui Surat Keputusan Gubernur Lampung , yang seyogianya adalah keputusan Pemerintah.

SK – Nomor : G/333/B. IX / HK / 1999 ” Ini secara jelas merincikan pembagian lahan dan sisa lahan dan lebih penting tentang pernyataan dalam SK ini, tidak berlakunya Surat Gubernur / Kepala Daerah – Tingkat 1 Lampung No : DA. I / SK / PH -77. Dengan keputusan sebagai berikut””

BACA JUGA:  Kapolres Mesuji Memimpin Audiensi Terkait Sengketa Lahan PT SIP

Pertama :

Terhitung sejak tanggal di tetapkannya surat keputusan ini, menyatakan tidak lagi berlaku Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Lampung Nomor : DA.I/SK/ OH-77 tentang pencabutan pencadangan Areal Prosernal dan mencadangkan kembali kepada Dirjen transmigrasi dan tenaga kerja transmigrasi dan koperasi.

Kedua :

Menyatakan lahan seluas 5.363,02. ( lima ribu tiga ratus enam puluh tiga koma dua perseribu hektare ) dengan keseluruhan 11. 646.H (sebelas ribu enam ratus empat puluh enam perseribu hektare), dikukuhkan penggunaannya sebagai berikut””

a). Diberikan atas Hak Guna Usaha ( HGU ) PT JALAKU seluas”” 2.498, 94 ,( dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan koma sembilan puluh empat perseribu hektare).

b). Sebagai Hak Milik Permukiman TNI-AL seluas”” 2.671,4718, ( dua ribu enam ratus koma empat ribu tujuh ratus delapan belas perseribu hektare).

c). Diberikan kepada Desa Tanjung Sari seluas”” 155 ( seratus lima puluh lima hektare )

d). Dibebaskan seluas “” 127,8402 (seratus dua puluh tujuh koma delapan ribu empat ratus dua perseribu hektare) , dengan total jumlah keseluruhan 5.363,052-H.

BACA JUGA:  Camat Blambangan Pagar Menggelar Rapat Koordinasi Sadar Hukum

Sementara di sebutkan dalam SK Nomor : G / 333/ B.IX / HK / 1999 tersebut “Tanah Inclave seluas 3.139.H ( tiga ribu seratus tiga puluh sembilan hektare ) berada di 37 Persil

Ketiga :

Dalam rangka untuk pemanfaatan dari sisa lahan dengan luas 3.143,95. H (tiga ribu seratus empat puluh tiga koma sembilan puluh lima perseribu hektare ). Di Berikan kepada Bupati kewenangan dan melakukan penataan ulang , pengaturan , penggunaan peruntukan Areal di maksud termasuk agar dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di atas Areal tersebut.

Keempat :

Dalam melaksanakan penataan ulang dan penetapan , peruntukan lahan sisa , serta penyelesaian permasalahan sebagaimana di maksud dalam kolom ke tiga ,agar dapat melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan melaporkan ke Gubernur Lampung.

Kelima :

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan dan apabila ternyata terdapat kekeliruan surat keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya dan di tetapkan 23 September 1999 dan ditandatangani Drs. Gemarsono.

Kemudian permasalahan sengketa tanah masyarakat sudah diputuskan KASAL pada pembahasan tanggal 3 Oktober 2021 yang menyimpulkan penyelesaian atas sengketa tanah di maksud, dengan kesimpulan yang
penting pada berita acara tersebut sebagai berikut:

BACA JUGA:  SPMI Berafiliasi dengan KSPSI Jumhur Hidayat

1. TNI AL bersedia memberi ganti rugi.

2. BPN dan Pemda Lampung Utara akan melakukan pengukuran ulang.

3. Membentuk tim masalah tanah Kimal secara terpadu yang terdiri dari dua tim di antaranya:

a). Pembetukan Tim Penghitungan Harga.
b). Pembentukan Tim Sosialisasi.

Berita acara ditandatangani oleh : BASUKI (Laksamana Pertama TNI) bersama HAIRI FASYAH ( Bupati Lampung Utara).

Pertanyaannya pasca surat berita acara TNI AL a.n BASUKI dan a.n HAIRI FASYAH Tim Pemda Lampung Utara, dari 3 (tiga) kolom penting kesepakatan tersebut terealisasi apa tidak “??
.
Penulis : (Tim Redaksi)

× Chat Redaksi