Lampung Utara||Dalam rangka tingkatkan kesadaran hukum masyarakat , Pemerintah Kecamatan Blambangan Pagar , Kabupaten Lampung Utara.
Menggelar rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Blambangan ,” Selasa 4/10/2022.
Hadir di dalam kegiatan rapat koordinasi di maksud Camat Blambangan Pagar Husnul
Karomi S.STP.
Kapolsek Abung Selatan yang di wakili oleh Kanit Binmas Ipda. Surono , 7 Kepala Desa se – Kecamatan Blambangan Pagar, Kepala UPTD Puskesmas Blambangan Pagar.
Pada kesempatan rapat koordinasi Camat Blambangan Pagar menyampaikan dalam sambutannya.Ia berharap dengan 7 Kepala Desa se – Kecamatan Abung Pagar.
Dapat memberikan sosialisasi peningkatan kesadaran hukum pada masyarakat, dalam rangka untuk menciptakan Ketertiban dan Keamanan Masyarakat sebagaimana misi dari POKDAR Kamtibmas.
Kamtibmas merupakan modal terpenting untuk masyarakat sadari dan lebih penting lagi masyarakat wajib sadar hukum.
Dengan making tinggi kesadaran hukum masyarakat ,tentunya terciptalah daerah kita aman dan kondusif.
Bila daerah kita aman dan kondusif akan menjadi modal dasar kita secara bersama dalam menghadapi tantangan global.
Sehingga akan sangat mendukung iklim investasi , di suatu tempat untuk kemajuan daerahnya ,” ungkap Camat Blambangan Pagar.
Lanjut Camat,hal ini sangat erat kaitannya dengan Komitmen Pemerintah kita dalam menjalankan hukum dan terus melakukan upaya peningkatan dan pembenahan salah satunya dalam sektor investasi
Mendukung kemudahan berusaha (Ease of Doing Business ) dalam menyongsong era pembangunan di daerah.
Maka sangatlah penting kita semua untuk dapat meningkatkan , kesadaran hukum di tengah kehidupan masyarakat kita sendiri.
Hingganya masyarakat dapat terbebaskan dari pembuatan melawan hukum dan untuk meningkat kepatuhannya ,” imbuh Camat di hadapan 7 Kepala Desa.
Pada kesempatan yang sama disampaikan Sorono mewakili Kapolsek Abung Selatan yang mengatakan, berharap dengan adanya POKDAR Kamtibmas ini.
Agar dapat menciptakan situasi aman dan kondusif dengan materi pengertian sadar hukum di tengah kehidupan masyarakat ,” katanya.
Sorono menggambarkan kriteria penilaian hukum yang meliputi empat dimensi yaitu dimensi akses informasi hukum.
Kemudian dimensi implementasi hukum , dimensi akses keadilan,dimensi demokrasi dan regulasi ,”tukasnya.(Suhaili Vijay).