Lampung Utara – Menindaklanjuti dugaan penjarahan buah ubi kayu (singkong) milik saudara Ibrahim masyarakat Desa Gunung Maknibai Kec Sungkai Barat Kab Lampung Utara. Ibrahim berharap dengan Kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Utara agar segera menangkap para pelaku.
“Ia pun mempercayai Penyidik yang tengah mendalami perkara yang ia laporkan dan di yakini bekerja proporsional dan profesional sampai menuntaskan tindak pidana KUHP Pasal 362 ,” pintanya Jum’at ( 29/9/2023 ).
Wawancara Wartawan Di Lokasi Dengan Korban.
Fakta peristiwa pada awal mula tanggal 2 Agustus – 7 Agustus sampai di 9 Agustus 2023. Menurut Ibrahim korban , sebelum kejadian , datang seorang warga Sungkai Selatan yang bernama Hasan, tepatnya hari Rabu 2 Agustus 2023.
Kemudian kedatangan Hasan itu berminat ingin memborong tanaman buah ubi kayu milik saya dengan luas lahan sekitar lebih kurang 3 ( tiga ) hektare ,” ujar Ibrahim.
Singkat cerita Niaga perundingan bersama Hasan sepakat ,buah ubi kayu milik saya di borong Hasan sebesar 80 juta yang akan di bayar cash oleh Hasan hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023.
Belum tiba tepat pada waktu perjanjian dan belum pula di bayar oleh si-Hasan sepeser pun , buah ubi kayu ( singkong ) milik saya sudah di cabut tampa izin , oleh orang yang tidak saya kenal , pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Tepat pada hari Selasa , tanggal 8 Agustus 2023 , saya di beritahukan RT pada saat itu sembari bertanya, apa sudah jadi Singkong kamu di borong saya melihat mereka sudah mulai nyabut singkong kamu, tutur RT saat itu.
Saya pun menjawab belum, dan kaget saat itu ,lalu saya menuju lokasi dimana tempat lahan singkong saya itu berada , sesampai saya dilahan singkong , saya menemukan beberapa orang kuli dan mobil yang sedang memuat buah ubi kayu (singkong) saya.
Pada saat itu , saya pun belum melakukan tindakan apapun , dan masih berkomitmen menunggu pembayaran borongan buah ubi kayu (singkong) saya sebesar 80 juta dari Hasan.
Sampai pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 , si-Hasan tidak pula mengantarkan uang borongan singkong kepada saya dan pada hari itu juga kembali menuju ke lahan atas lokasi singkong saya.
Di sana saya menemukan , satu kendaraan mobil truk yang sudah berisikan singkong dan 3 (tiga) orang tenaga kerja
Lantas saya bertanya kepada supir mobil truk , kalian di suruh siapa , menurut Supir yang bernama Rosi , mereka di suruh oleh Yuda warga talang Sebaris Desa Negara Batin Jaya Kec Sungkai Barat.
Dengan adanya kekhawatiran pada saat itu saya melakukan penahanan , pada 1 (satu) unit kendaraan tersebut , dengan maksud agar orang – orang yang berkaitan dengan urusan permasalahan singkong milik saya tersebut bertanggungjawab.
Sampai beberapa hari kemudian datanglah seorang Bhabinkamtibmas menyuruh saya untuk melepaskan mobil truk tersebut.
Dengan alasan mereka ini sekedar kuli dan tidak terlibat, karena saya ini orang awam yang tidak mengerti dengan hukum , saya pun lepaskan dengan membuat testimoni dan surat pernyataan dari supir.
Saat itu juga, Bhabinkamtibmas bernama Oka berkata , ingin melakukan mediasi di permasalahan saya secara kekeluargaan.
Tetapi hingga saya membuat laporan Polisi di Polres Lampung Utara , tidak ada itikad baik dan penyelesaian dari pihak manapun.
Habis rasa kesabaran saya , pada peristiwa ini,yang akhirnya saya melaporkan kejadian dugaan pencurian, di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL /300/B-1/VIII/ 2023 /SPKT /Polres Lampung Utara Polda Lampung tanggal 21 Agustus 2023 ,” beber Ibrahim.
Kembali Ibrahim menambahkan meminta dan berharap kepada Kapolres Lampung Utara dan khususnya penyidik Kepolisian Polres Lampung Utara.
“Agar segera menuntaskan dugaan tindak pidana penjarahan tanaman buah ubi kayu ( singkong ) dan menangkap para terduga pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana di maksud ,”tukasnya.
Kembali berita ini di terbitkan pihak yang bersangkutan pada peristiwa kejadian ini sulit untuk di konfirmasi. (Yandi)