Lampung Utara || Disinyalir Kepala Desa Pampang Tangguk di Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara enggan di konfirmasi.
Terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan Desa (APBPDes) Tahun 2021 dan Belanja Dana Bagi Hasil Retribusi Kabupaten Lampung Utara,dua hari lalu (7/2022).
Belum di ketahui penyebab keengganan Kepala Desa Pampang Tangguk, untuk di konfirmasi.
Keengganannya terlihat pasca di hubungi pada sambungan via telepon milik Kades , meskipun aktif namun tidak merespon.
Begitu pula melalui via pesan whatsappnya enggan menjawab maksud dari konfirmasi tim redaksi media ini,”Hingga sampai berita ini di terbitkan,Kamis, 21/7/2022.
Adapun konfirmasi media dengan Kades Pampang Tangguk tersebut berkaitan dana Anggaran Pendapatan Belanja Perubahan Desa (APBPDes) Tahun 2021.
Di antara salah satunya Dana Bagi Hasil dan Retribusi (DBH-R) Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021
Kemudian sumber Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun 2018 sampai Tahun Anggaran 2021 dengan jumlah Pagu lebih dan kurang selama empat tahun ” 7 ” miliar masuk dalam kantong APBPDes di Desa setempat.
Berdasarkan sumber informasi dari salah satu warga setempat yang namanya tidak ingin di sebutkan ada beberapa komponen kegiatan DD dan ADD di duga tidak ada realisasi.
Kegiatan – kegiatan tersebut masuk dalam APBPDes sesuai dengan tahun anggaran di kegiatan non fisik.
Namun menurut pihak-pihak narasumber yang telah berhasil di himpun media ini , tidak pernah menerima aliran dana apapun.
Baik itu dana operasional maupun dana pembinaan dan dana pemeliharaan yang terhitung sejak Tahun 2015 .” Ucap warga secara terpisah dengan tim redaksi media ini dua hari lalu.
Maka dapat di simpulkan berdasarkan dari hasil konfirmasi dengan narasumber.
Terkait APBPDes di Desa setempat , di duga terjadi “Malpraktek” di dalam penggunaan anggaran sumber DD dan ADD.(Red).