OPINI  

Pembangkangan Angkutan Batu Bara”Tidak Ubahnya Jengkali Mukanya Gubernur Lampung

Berita : Angkutan Batu Bara Tetap Membangkang Tidak Mengindahkan Surat Edaran Gubernur Lampung"GAM Marah Besar" Caption Rakor GAM Susun Kekuatan Melawan Dispensasi.

Kotabumi||Pembangkangan dari angkutan barang dan angkutan batu bara yang masih tetap mengunakan truk-truk fuso ,tronton melebihi kapasitas dari Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) atau Overlaoding , sama saja telah mejengkali muka Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Demikian pula pejabat Pemerintah Daerah di wilayah Lampung dan Aparat Penegak Hukum yang tidak melaksanakan perintah dari Surat Edaran (SE) No: 045-2 / 0208/V.13 / 2022 tentang Pengangkutan Barang Dan Batu Bara.Yang di terbitkan oleh Gubernur Lampung pada tanggal 18 Januari 2022.

Dengan tidak ada penindakan dari pihak – pihak berwenang maka Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM).Yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:  DPC Pospera Kabupaten Lamsel Kecewa Dengan Kinerja Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWS)

Kembali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemantapan rencana aksi boikot dengan truk fuso truk tronton , angkutan barang dan batu bara, yang membangkang masih beroperasi seperti biasa pada siang hari dengan muatan yang melebihi muatan dari Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI).

Sebagaimana di ketahui Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung menegaskan armada angkutan batu bara harus di ganti dengan truk biasa dengan jumlah berat muatan 8 (delapan) ton.

“SE Gubernur Lampung pula menegaskan kendaraan angkutan barang dan batu bara hanya dapat beroperasi pada malam hari di mulai dari pukul 18.00 Wib sampai pukul 06.00 Wib.

BACA JUGA:  Camat Sungkai Jaya & LSM Evaluasi Indikator BLM Dari Pemerintah

Atas Pembangkangan tersebut dan tidak ada pelaksanaan penindakan dari Aparat Penegak Hukum APH maupun dari Aparat Pemerintah dan Legislatif.

Maka Gerakan Aliansi Masyarakat GAM Lampung Utara.Akan melaksanakan boikot sesuai dari kewenangannya dalam Peran Serta Masyarakat.

Dalam Penyelenggara Jalan di atur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 BAB XVIII Pasal 256 ,”ungkap Sekjen GAM Mintaria Gunadi di Rapat Koordinasi, Rabu 28 Desember 2022 Di Sekretariat DPD GML Lampung Utara.(Tim/Red).

× Chat Redaksi