HUKRIM  

Diduga Memeras “4 “Orang Pelaku Diamankan Persisi Tekab 308 Polres Lampung Utara

Berita Hukum Keriminal : Caption Terduga Pelaku Pemerasan Dijalan Lintas Tengah Sumatera Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara " Sumber Photo HMS Polres Lampung Utara

Lampung Utara || Berawal dari laporan supir truk colt diesel Nomor Pol BE 8xx XX. Bermuatan batubara ,merasa telah di peras sekelompok masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Lampung Utara (GPPLU).

Tepatnya di jalan lintas tengah sumatera,7 Maret 2023.Empat orang oknum kelompok masyarakat tersebut di amankan dan telah di tetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Hal tersebut di ungkapkan AKP. Eko Rendi Oktama, SH.,yang pada saat itu memimpin Timsus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara.

“Seusai mengamankan empat orang salaku terduga tindak pidana Pasal 368 KUHP atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B /x5/III/20 23/Polres Lampung Utara Polda Lampung.

Kejadian sekira pukul -16. 00 WIB , korban ” S” di samarkan, tempat kejadian di Desa Talang Jembatan Kec.Abung Kunang Kab. Lampung Utara,”kata Eko,28/3/2023.

BACA JUGA:  Inspektorat Lampung Utara Diduga Membudayakan " Korupsi

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kasat Res-Krim Eko Rendi Oktama,kronologis penangkapan bermula banyaknya sumber informasi dari masyarakat yang saya terima di jalan lintas tengah ,banyak terjadi pemerasan terhadap supir angkutan batubara.

Lalu pada kejadian tersebut pada hari itu 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Cold Diesel dengan Nopol : BE 8xx XX yang bermuatan batubara melapor dikejar oleh 1 (Satu) Unit kendaraan sepeda motor SUZUKI SATRIA FU berwarna hitam.

“Yang dikendarai oleh 1 (satu) orang laki- laki,pelapor diberhentikan paksa lalu orang itu tidak lain adalah merupakan salah satu dari empat orang tersangka,meminta uang kepada pelapor sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).

BACA JUGA:  Berhasil Ungkap Curas / Curamor " Dua Hari Jabat Panit II Res Polsek Bukit Kemuning

Atas laporan terlapor tersebut Tim Patroli Polres Lampung Utara langsung datang di tempat kejadian,menangkap pelaku HR dan barang bukti uang Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Menurut dari pengakuannya HM.Ia berkerja bersama teman berinisial AN & EL ke duanya berada di warung pinggir Jalan Lintas Sumatera.

Kemudian petugas pun langsung bergerak mengamankan AN dan EL dan KD berikut barang bukti uang Rp270.000 ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan bukti-bukti lain berkaitan dugaan tindak pidana pemerasan yang di lakukan para pelaku.

Untuk sementara ditambahkan Kasat Res-Krim Eko Rendi ,ke 4 (empat) orang yang di duga pelaku, selama 20 hari kedepan di amankan di Rutan Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Eko (Red).

× Chat Redaksi