OPINI  

Kemana Dana Bagi Hasil Lampung Utara

Caption: Kantor BPKAD Lampung Utara

Lampung Utara – Dikutip dari salah satu media online Tribunlampung.co.id . Dana Bagi Hasil ( DBH ) Kabupaten Lampung Utara pada Tahun 2023, di sinyalir lenyap dan tampa ada kejelasan.

Seperti keterangan Mikael Saragih Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara , yang tak tau menahu dan enggan berkomentar.

“Berkaitan transfer DBH Propinsi Lampung ke daerah Kabupaten/Kota tahun 2023.

Kaban BPKAD katakan, saat di konfirmasi rekanan media Tribunlampung, tanyakan saja di Propinsi soal DBH , katanya Senin, (26/2/2024).

Saragih pun menyangkal Pemkab Lampung Utara , disebut menerima DBH, lebih jelas tanyakan saja di Propinsi ,” tandasnya.

Sementara terpisah , Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, di dalam tahun anggaran 2023. PIhaknya telah mengalokasikan anggaran DBH pada tahun tersebut sebesar Rp 1,2 triliun untuk pembayaran DBH.

BACA JUGA:  Menjadi PR-Unit-Tipidkor : Raibnya Dana Media Di Sekretariat DPRD Lampung Utara

Fahrizal menjelaskan, jika realisasi APBD Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp 6,4 triliun dan Rp 1,2 triliun di antaranya merupakan DBH yang sudah ditransfer ke kabupaten / kota ,” jelasnya.

Fahrizal menambahkan, tepatnya tanggal 20 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Lampung. Mengirim surat kepada Bupati / Wali Kota Nomor: 900/5675/VI.02/2023.

Terkait penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten / Kota T.A. 2023.Kemudian kami tindaklanjuti melalui rapat koordinasi Zoom Meeting , bersama dengan Kepala BPKAD se-Provinsi Lampung pada 27 Desember 2023.

BACA JUGA:  Kembalikan Tanah Kami" Tim Kemerdekaan Rakyat 45 Soroti " Kep-Pres 144 / 1966

“Mengingat pentingnya APBD Provinsi Lampung harus merealisasikan belanja wajib yang menjadi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti belanja wajib infrastruktur sebesar 40% yang dapat dirasakan langsung, oleh masyarakat di Kabupaten/Kota, antaranya pembangunan jalan dan jembatan, belanja wajib pendidikan minimal sebesar 20% dan belanja wajib kesehatan minimal sebesar 10% dan pembayaran pinjaman SMI ,” tutur Sekdaprov

Sekdaprov juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten/Kota sangat diharapkan dapat meningkatkan kemandirian fiskal dengan mengelola PAD secara maksimal dan tidak bertumpu pada DBH Provinsi.

Mengingat DBH Provinsi hanya sekedar berkontribusi paling besar 10% dari total Pendapatan Kabupaten/Kota.

“Pemerintah kabupaten/kota harus segera menggunakan dana transfer ini sesuai apa peruntukannya , seperti pajak rokok untuk bidang kesehatan dan lain – lain sehingga memiliki azas manfaat untuk masyarakat,” tandasnya, (***/Red).

× Chat Redaksi