Lampung Utara||Tim Kemerdekaan Rakyat 45 Lampung Utara menyoroti Kep-Pres No 144 tahun 1966 yang menjadi ” Alas Hak ” atas tanah Eks peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan 25.000 Hektare di tahun 1964 dan kini menjadi dasar atas objek tanah tersebut hak milik kekuasaan TNI – AL (KIMAL) Lampung Utara.
Menoleh adanya Kep-Pres 144 , yang lahir setahun pasca terjadinya Eks- G/ 30/S/PKI -1965. Apakah ‘ iya ? Almarhum Presiden Republik Indonesia Ir.Soukarno , sempat – sempatnya membuat Kep-Pres di maksud “?” Ungkap Koordinator Tim Kemerdekaan Rakyat 45 bapak Nasril Subandi , bersama rekan media ,8 – Maret – 2023.
Lanjut Nasril disini kita akan buka sejarah dan riwayat singkat atas keberadaan Eks PT Produksi Pangan berada di Kabupaten Lampung,tepatnya tanggal 3 Juni 1964 Kepala Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Negeri Abung.
“Pada saat itu menyerahkan tanah seluas 25.000.H, terhadap PT. Produksi Pangan di setujui Bupati bersama Gubernur Lampung dalam konsiderannya Menteri Agraria No : SK-11/25/Ka/64.
Pemberian tanah tersebut di dalam bentuk atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Produksi Pangan. Setelah tanah – tanah di maksud di bebaskan oleh masyarakat baik perorangan maupun kelompok dengan cara mengganti rugi,di dalam konteks hukum pembebasan hak atas tanah/lahan yang dibutuhkan.
Namun amanah ganti rugi tanah 25.000.H yang merupakan tanah Marga / Ulayat dan hak milik masyarakat pribumi secara turun temurun itu di sepanjang waktu belum ada pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun,” ujar Nasril.
Dalam perjalanan waktu , sebagian tanah – tanah tersebut,telah di perjualbelikan oleh masyarakat pribumi,yang berdasarkan dari jenis alas hak berupa PERPU / Segel/ AJB/ SKT.
Kemudian masyarakat , yang notabenenya merasa memiliki di atas kepemilikan tanah tersebut , dan memohon untuk penerbitan buku sertifikat , melalui Kantor ATR – BPN Lampung Utara.
“Setelah buku sertifikat di terbitkan melalui Kantor ATR-BPN Lampung Utara. Sertifikat milik warga masyarakat tersebut. Kembali direbut oleh para oknum TNI-AL (KIMAL) Lampung Utara.
“Dengan berbagai cara-cara intimidasi dan intervensi TNI AL Lampung Utara meminta masyarakat yang telah memiliki SHM untuk menyerahkannya kepada TNI AL ( KIMAL ) Lampung Utara.
Hal ini atas dasar pengakuan masyarakat selaku korban dengan sendirinya , pasca penindasan para oknum TNI-AL (KIMAL/ Lampung Utara.
Seperti pada kejadian yang di dapati salah satu warga masyarakat Desa Madukoro ” Ia bernama Muryanto Nur Diawan membuka sejarah intimidasi oknum TNI AL (KIMAL) Lampung Utara dengan orang tuanya Kayat Riyanto.
Menurut Muryanto Nur Diawan ,pada tahun 2011 terbitlah sertifikat a.n orang tuanya Nomor : SHM / 362 dengan luas 16 . 290- m2 – ( enam belas ribu dua ratus sembilan puluh meter persegi ).
Lalu orang tuanya Kayat Rianto di datangi oknum TNI AL ST dan CL, untuk meminta orang tuanya menitipkan buku sertifikat tersebut ke Markas TNI AL PROKIMAL / KIMAL pada tahun 2015.
Sesampai di Markas orang tuanya dipaksa menyerahkan sertifikat kepada Jd Ka- Kimal Lampung Utara pada saat itu.
“Apabila tidak mau menyerahkan sertifikat tersebut maka tanah akan bajak,yang pada akhirnya, karena takut dengan ancaman.
“Di serahkanlah sertifikat tersebut dengan Ka – KIMAL Lampung Utara Jf oleh orang tuanya.Itulah salah satu bentuk satu peristiwa penindasan yang di dapati di alami masyarakat ,” tandas Nasril.
Sampai berita ini di terbitkan , oknum TNi – AL di maksud dalam pemberitaan ini belum dapat di konfirmasi, (Red).