Lampung Utara || Satuan Pendidikan Dasar UPTD SD – N Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, sekira pada akhir tahun 2022 , terindikasi melakukan pungutan uang , kepada orang tua / wali murid mengatasnamakan Komite Sekolah.
Berdasarkan informasi tersebut Sekretaris Komite Sekolah Toni di SDN setempat,pada saat dikonfirmasi oleh Redaksi Fajar Fokus Informasi, ia-red membenarkan,bahasanya oknum Kepala UPTD SD-N insial SL.
“Melakukan pungutan uang dengan orang tua/wali murid tampa melalui musyawarah bersama Komite. ” Kami sudah ini peralat sama SL, ungkap Toni,di dalam sambungan telepon genggamnya ,Sabtu , 15 April 2023.
Selanjutnya Toni mengatakan dalam proses penarikan uang yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah itu , sudah berjalan hampir enam bulan ini,tampa ada penjelasan.
Setiap kali kami pertanyakan tunggu,sabar, bahkan dia-red SL mengakui uang tersebut terpakai oleh ia-red oknum,membayar uang kuliah anaknya,” beber Toni.
Maka atas desakan dan permintaan orang tua / wali murid , kami pertanyakan uang tersebut berkali-kali kepada oknum Kepala UPTD SDN setempat.
Barulah beberapa beberapa bulan ini ,uang di maksud diserahkan SL oknum Kepala UPTD SDN Talang Jembatan, kepada kami Komite ,” ujar Toni.
Kemudian Toni menjelaskan besaran uang yang di serahkan oknum Kepala Sekolah SDN Talang Jembatan sebesar Rp 8.000,-(
delapan juta rupiah ).Untuk saat ini , uang tersebut sudah berada di tangan bendahara Komite Sekolah.
Toni menambahkan terkait indikasi dugaan dugaan lain SL oknum Kepala UPTD SDN Talang Jembatan itu.
“Terindikasi mark-up pengunaan realisasi dana BOS di tahun anggaran 2022 – 2023 , dan ini perlu rasanya untuk dapat dilakukan penelisikan lebih lanjut oleh pihak – pihak yang berwenang ,” tandas Toni.
Berdasarkan regulasi dan peraturan satuan pendidikan dasar telah di larang melakukan pungutan uang sumbangan dalam bentuk apapun di sebutkan dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan /Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 9 Ayat 1.
Demikian pula tentang hal tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan uang berdasarkan ketetapan dari jumlah nominal.
Larangan tersebut di dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 . Sangat jelas bahwa Komite Sekolah,tidak boleh mengambil dan melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Sampai berita di terbitkan oknum Kepala UPTD / Sekolah di SDN Talang Jembatan SL belum dapat di konfirmasi.(Red).