BERITA  

Heboh Dua Oknum PNS Lampung Utara Selingkuh Di Hotel – Bisa Dicopot Jabatannya

Caption : Photo Paslin Tertangkap Tangan Keluar Dari Hotel

Lampung Utara || Tidak akan bernilai atas pengabdian oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bilamana melakukan dua perbuatan yang seperti ini” 1.Melakukan perbuatan “Korupsi , 2. Melakukan perbuatan “Zinah atau selingkuh dengan istri orang lain.

Seperti contoh baru – baru ini viral di media massa seorang oknum ASN inisial IBP dan seorang oknum guru inisial DW, di Sekolah Menengah Pertama SMPN I Sungkai Utara.

“Tertangkap tangan oleh keluarga DW saat ia – red sedang bersama dengan IBP keluar dari dalam hotel di Bandar Lampung, yang di duga seusai melampiaskan birahi cinta terlarang , (12/2023).

Larangan bagi seseorang PNS bilamana ia – red berselingkuh , tentu akan mendapat sanksi tegas dari pimpinan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No : 45 Tahun 1990, yang terdapat ada larangan tegas bagi setiap PNS bilamana melakukan perselingkuhan.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI Ke 77 Camat Abung Selatan Gelar Jalan Sehat

#Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi”

Pegawai Negeri Sipil dilarang untuk hidup bersama dengan wanita lain yang bukan istrinya atau dengan pria lain yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

BACA JUGA:  Penyelenggara Jalan Tidak Mematuhi UU No 22 / 2009 Dapat Dipidanakan

Tak hanya hidup bersama, pasal ini juga di jadikan rujukan bagi berbagai jenis – jenis perselingkuhan yang lain.

#Sanksi bagi seorang PNS yang melakukan selingkuh”

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang berselingkuh harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Sanksi bagi PNS , bilamana berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

BACA JUGA:  Kilas Balik - Konflik Agraria - Sengketa Tanah TNI - AL Lampung & Masyarakat

Sanksi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sanksi paling berat yang akan di jatuhkan kepada PNS yang berselingkuh (**/Red)

× Chat Redaksi