HUKRIM  

Diringkus Polisi “Mantan” Petugas Pengawas SPBU Cahaya Negeri

Caption : Pengaman Terhadap Tersangka - Unit Tipidter Sat-Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara || Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Sat-Reskrim – Unit Tipidter) Polres Lampung Utara Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial CKS (30).

“Lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM dengan jumlah yang cukup besar Rp 389. 500.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).Pada hari Jum’at,(2/6/2023).

Tersangka CKS salah satu warga Dusun 6 Bawang Sejar Kelurahan/Desa Sinar Banten Kec. Bekri Kab. Lampung Tengah.

Kesehariannya bertugas sebelum menjadi tersangka,sebagai pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Yang berlokasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kab. Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan. Ismail SH. SIK. MIK pada saat di konfirmasi mengatakan dan membenarkan mengamankan tersangka, setelah pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada Jumat petang sekira puku 16.30 wib (3/6).

BACA JUGA:  Balita Tampa Dosa : Ibunya Masuk Penjara

Selanjutnya menurut Eko Rendi Oktama di perkara ini laporan korban dari pihak SPBU an. Agi Fernanda (32) pada 15 Maret 2023 bulan lalu.

CKS- red selaku petugas pengawas SPBU membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari mencapai Ratusan Juta Rupiah.

“Sehingga dari akibat peristiwa tersebut menimbulkan kerugian pada korban dan , melaporkan perkara ini ke Polres Lampung Utara dengan Nomor : LP/ B/ 77/ III/2023 /SPKT Polres LU / Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023,” ungkap Eko.

BACA JUGA:  Menindaklanjuti Dugaan Kekerasan Oknum Kepala UPTD SDN 4 Bukit Kemuning Kepada Siswa Kelas VI

Lebih lanjut menurut Eko Rendi dari hasil pemeriksaan bersama saksi-saksi dengan kemudian dilakukan gelar perkara dan kita menetapkan CKS sebagai tersangka pada perkara ini , yang pada akhirnya tersangka di serahkan pihak keluarganya kepada kita,” terang Eko.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka CKS tidak terbantahkan dirinya-red,menuturkan bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran,untuk saat ini uang dengan ratusan juta itu sudah habis,ia-red CKS pergunakan untuk bermain judi slot dan berfoya-foya.

Untuk saat ini tersangka CKS dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI milik tersangka telah di amankan di Mapolres Lampung Utara.

Setrusnya tersangka kini tengah di lakukan proses hukum lebih lanjut, tersangka dapat di jerat sebagaimana bunyi dari pasal ” 374 KUHP” tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 ( lima) Tahun kurungan, tukas Eko Rendi Oktama (*/Red).

× Chat Redaksi