BERITA  

Berkedok Investasi: Oknum Warga Disinyalir Rampas Paksa Rumah Teman

Caption : Wujud Keadaan Objek Rumah Yang Sudah Berubah Bentuk Dari Sebelumnya

Lampung Selatan || Seorang oknum warga Desa Kali Asin Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan yang bernama Zaelani di duga merampas hak kepemilikan satu unit rumah warga Desa setempat pada beberapa bulan yang lalu (5/2023).

Modus Operandi ( MO ) Zaelani , berkedok pahlawan , nak membantu modal usahanya seorang teman, yang tidak lain merupakan korban bernama Hasanudin.

Namun di balik itu , ada rencana lain pada niatan Zaelani , melakukan bantuan modal usaha tersebut dengan maksud dan tujuan berinvestasi ternyata hanya ingin lancarkan niatnya untuk menguasai harta dan benda secara keseluruhan atas hak milik orang lain.

Seperti pasca peristiwa yang diungkapkan korban Hasanudin , dirinya bersama anak dan istrinya di usir oleh Zaelani karena tak mampu membayar sisa uang pembayaran atas hak pinjam pakai dar saudara Zaelani, peristiwa kejadian di kediamannya korban sendiri ,” kata korban (14/11/2023).

Lanjut dia-red Hasanudin,dirinya mengakui dan tak menampik , uang yang di pakaikan oleh Zaelani kepadanya,untuk modal usaha yang pertama sebesar Rp 43 ( empat puluh tiga juta) kemudian ke dua sebesar Rp 24 ( dua puluh empat juta) dan ke tiga Rp 3 ( tiga juta) total jumlah Rp 70 ( tujuh puluh juta).

BACA JUGA:  Sambang Anjau : Kasat Narkoba & Polsek Ab-Sel " Pasca Kerusuhan Di Desa Blambangan Beberapa Bulan Lalu

“Uang tersebut dikirim melalui transfer dari rekening Zaelani ke rekening saya , tampa memiliki perjanjian yang mengikat dalam pemakaian uang tersebut secara hukum ,” kata Hasanudin.

Selanjutnya pemakaian uang dari Zaelani itupun sudah saya lakukan pengembalian sejumlah Rp 34,620 (tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu ). Pembayaran pun melalui transfer ke rekening Zaelani.

“Kesimpulan dari sejumlah uang tersebut , hanya tersisa Rp 35,380( tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh ribu ),” jelas korban.

Saya pun pada saat itu sudah mohon untuk minta sabar dengan saudara Zaelani, pada saat itu saya meminta waktu untuk menjual rumah saya agar dapat menyelesaikan atas uang tersebut kepada Zaelani.

Saat itu pun, Zaelani siap untuk membantu saya dan ikut menawarkan rumah saya dan buku bukti angsuran atas kredit tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah saya di ambil oleh Zaelani.

Berjalan dengan waktu, saya mendapatkan musibah , bapak mertua meninggal dunia , sehingga dalam permasalahan ini saya dan istri saya yang masih dalam keadaan kalut berkabung belum dapat mencarikan orang yang berminat mau membeli rumah saya.

BACA JUGA:  Kapolres Lampung Utara - Kunker Perdana Di Polsek Abung Selatan - Abung Semuli

Dengan berbagai tekanan dari Zaelani dan istrinya, lalu saya bersama anak istri saya di usir untuk meninggalkan rumah, dengan penuh rasa ketakutan kepada ke dua SUTRI itu dengan rasa tertekan terpaksa , rumah kami tinggalkan ,” keluh Hasanudin.

Hasanudin menambahkan , rumah yang di tinggalkannya tersebut, kini sudah berubah wujud dan pada persoalan ini karena saya merasa , di zdolimi, di tipu, di peras , oleh Zaelani.

Nantinya pada persoalan ini sepenuhnya akan saya serahkan dengan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) di wilayah hukum Polda Lampung, dengan maksud meminta keadilan hukum atas masalah yang akan saya perkarakan ,” tukasnya.

Sementara terpisah Zaelani , pada saat di konfirmasi melalui via telepon genggam miliknya di dalam permasalahan tersebut, membantah tidak melakukan perampasan atas rumah milik Hasanudin.

Tetapi pengambilan rumah Hasanudin, atas hasil kesepakatan bersama, dengan surat pernyataan penyerahan Hasanudin dengan saya , dan itupun di saksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas ,” katanya (15/11).

BACA JUGA:  Terduga Penggelapan Dana BLT BPUM Banpres RI " Tidak Tersentuh Hukum

Selanjutnya Zaelani menjelaskan bahwa di dalam perkara persoalan dirinya bersama Hasanudin, tidak membantah pada awalnya dirinya pinjam pakaikan uang sebesar Rp. 75 ( tuju puluh lima juta) kepada Hasanudin
untuk modal usaha.

Sehubungan usahanya Hasanudin macet dan tidak dapat menunaikan kewajibannya membayar uang tersebut, maka timbulnya permasalahan atas hutang dan piutang.

Dengan adanya toleransi keringanan yang saya berikan dengan Hasanudin atas uang tersebut dari Rp 75 (tujuh puluh lima juta).

“Saat ini masih tersisa sejumlah Rp 56 (lima puluh enam juta) dan uang tersebut belum pernah ada pembayaran atau cicilan dari Hasanudin, maka Hasanudin menyerahkan rumahnya ,” tandas Zaelani (Yus/Red).

× Chat Redaksi